Bawaslu Halmahera Utara Ingatkan Bupati Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris

TOBELO,HR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, mengingatkan Bupati agar tidak melakukan mutasi jabatan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara  Ahmad Idris mengatakan, mengingat telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, maka Bawaslu Halmahera Utara mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).

“Dalam ketentuan dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,”ungkap Ketua Bawaslu  pada Selasa, (16/04/2024).

Ketua Bawaslu menegaskan larangan tersebut tertuang dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan bahwa ” Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” sedangkan pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa ” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” jelasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *