Dinas PUPR Malut Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW 2021-2041

  • Whatsapp
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 – 2041, yang bertempat di Muara Hotel Ternate, Selasa (23/11/2021).

TERNATE,HR—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 – 2041, yang bertempat di Muara Hotel Ternate, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisiten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara Sri Haryati Hatari, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut Yerrie Pasilia, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap kondisi eksisting dan remcana yang terkandung didalam Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara, sebagai lanjutan dari konsultasi publik tahap I, dan membuka ruang diskusi sebagai wadah informasi, pertimbangan, saran serta masukan dari peserta terhadap Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara.

“Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik II ini dapat mencapai konsepsi rumusan RTRW Provinsi Maluku Utara, sebagai dasar pembangunan kedepan melalui peran aktif peserta dengan metode komunikasi dua sebagai bahan penyempurnaan daripada penyusunan RTRW,”harapnya.

Sementara dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) yang di bacakan Asisiten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut Sri Haryati Hatari menyampaikan kehadiran undang-undang cipta kerja dapat memangkas regulasi dan membuka lapangan pekerjaan lebih besar.

Salah satunya kata Sri Haryati Hatari adalah klaster tata ruang  yang berada di undang-undang tersebut menjadi salah  satu hal yang penting mengingat keterbatasan ruang dan populasi terus bertambah setiap tahunnya.

Dalam undang-undang cipta kerja, pemerintah menitik beratkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, disebutkan bahwa produk rencana tata ruang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Lanjut Sri Haryati Hatari, rencana tata ruang wilayah juga memungkinkan ditinjau kembali sebelum setiap lima tahun apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah provinsi yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari penjabaran rencana tata ruang wilayah nasional dan dinamika pembangunan di wilayah provinsi.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan desentralisasi urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah serta undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat (2), dimana pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, perencanaan tata ruang meliputi proses dan prosedur penyusunan serta penetapan RTRW,”jelasnya.

Menurutnya, RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 tahun 2013 telah dilakukan peninjauan kembali, yang merekomendasikan revisi terhadap RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033 dengan pencabutan perda.

Peninjauan kembali RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan dinamika pembangunan serta banyak dipengaruhi oleh kebijakan nasional, maupun perubahan arah perkembangan pemanfaatan ruang yang beberapa diantaranya belum tercantum di dalam rtrw provinsi maluku utara tahun 2013-2033 yang telah ditetapkan, selama RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033 dilaksanakan sebagai pedoman pembangunan.

Dengan demikian, kata dia  Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu melaksanakan revisi RTRW tahun 2013-2033 untuk menyesuaikan arahan-arahan pembangunan pada hasil peninjauan kembali RTRW dengan dinamika pembangunan yang terjadi.

Sri Haryati Hatari menambahkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan dan keserasian antar wilayah dan antar sektor.

Sementara guna mewujudkan RTRW Provinsi Maluku Utara yang berkualitas, maka sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku Utara adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang berupa RTRW Provinsi Maluku Utara yang berbasis mitigasi bencana yang mengikat semua pihak dan terciptanya sebuah kesinergisan dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang.

“Saya berharap kegiatan konsultasi publik kedua ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber serta bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan sehingga kegiatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara bisadan dapat dirasakan manfaat,”tandasnya.(asfa/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.