TOBELO, HR — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Utara, dipimpin langsung Kasat Narkoba IPDA Jeremmy Theo, S.tr.k. M.Si berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari kamis, (02/05/2024). Kedua pelaku berinisial SN (33) dan MD (28) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Tobelo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IM alias Isto, 35 tahun, pekerjaan buruh TKBM Pelabuhan Tobelo di salah satu rumah warga. Dari tangan IM petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan IM, petugas kemudian mengamankan FS alias Mursal, 40 tahun, pekerjaan sopir lintas Trans Tobelo-Sofifi di kediamannya, Dari FS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.IK ,melalui Kasat Narkoba IPDA Jeremmy Theo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat pada hari Kamis (2/05/ 2024) sekira pukul 14.00 wit, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa Rawajaya kecamatan Tobelo.
Dari informasi tersebut, Kata IPDA Jeremmy kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halmahera Utara melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, ” Benar, adanya terduga pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.” jelasnya, Jumat (03/05/2024).
Menurutnya, dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa Narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh FS alias Mursal, dan dari informasi tersebut, tim Opsnal selanjutnya menuju ke rumah FS alias Mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
” Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara,” Untuk sementara keterangan dari FS, barang tersebut di dapat dari Ternate dan di bawah menyevrang menggunakan speed Boat ke Sofifi, “ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Halmahera Utara. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya (man).