Dukun Cabul di Halmahera Timur Terancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kanit Reskrim Polsek Wasike, IPDA Habiem Ramadya, S. Tr.K (foto : Rian)

MABA,HR— Unit Reskrim Polsek Wasile, Polres Haltim berhasil mengamankan seorang dukun cabul berinisial YH (40) warga Desa Puao,Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Dukun trrsebut ditangkap di Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile pada Kamis, 25 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 WIT karena diduga melakukan pencabulan kepada pasienya inisial RG (55).

Kanit Reskrim Polsek Wasile, IPDA Habiem Ramadya, S.Tr.K kepada halmaheraraya.id menjelaskan, atas tindakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000.

Menurut Habiem, Kejadian tersebut terjadi di Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah, pada 30 November 2023 lalu. Ketika itu, Korban RG (55) mengalami sakit kepala dan lemas lalu mendatangi Rumah Pelaku dengan tujuan meminta Obat, sesampainya di Rumah Pelaku korban langsung diajak untuk masuk ke kamar Pelaku dengan alasan Korban akan diberikan ritual Pengobatan.

“Setelah sampai di kamar, Pelaku memerintahkan kepada Korban untuk membuka seluruh pakaianya tanpa tersisa sehelai benangpun.”ungkap Habiem melalui pesan WhatsApp, Minggu, (04/02/2024).

Dikatakan, pada saat korban sudah dalam keadaan tidak berpakaian, pelaku menyentuh daerah kemaluan korban dan meminta korban untuk memegang kemaluan pelaku. Disaat itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin Korban layaknya hubungan suami istri.

“Korban sempat menolak permintaan pelaku, namun pelaku melakukan tipu muslihat dengan mengatakan memang begitu prosedur pengobatanya akhirnya Korban pun menuruti kemauan pelaku.”ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Rumah, namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anak Korban sampai dengan Kurun waktu satu Bulan.

“Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada anak korban Yohanes Puae, Yohanes pun langsung melaporkan kasus tersebut di Polsek Wasile pada 31 Desember 2024,”katanya.

Sekedar diketahui, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek wasile, sementara untuk berkas perkara sudah dilakukan tahap I oleh unit Reskrim Polsek Wasile. (MR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *