Jika AHM Bacalon Gubernur, Ini Kata Ketua KPU Malut

  • Whatsapp

TERNATEHR-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan permohonan PK terpidana korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Dengan demikian mulai berkembang di kalangan masyarakat Maluku Utara, mantan Bupati Kepulauan Sula itu akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2024 nanti.

Lantas apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi Maluku Utara, terakit status AHM jika nanti akan mencalonkan diri pada Pilkada Gubernur Maluku Utara nanti. KPU belum mau berkomentar terkait hak itu, sebab sampai saat ini KPU juga belum melihat maupun belum menerima amar putusan.

“KPU belum mau berkomentar, kita saja belum lihat amar putusan. Nanti dikira kita berspikulasi,”kata H Buhari Mahmud anggota KPU Provinsi Maluku Utara ketika ditanya wartawan saat Café Morning di kantor KPU pada Jumat (10/12/2021).

Seperti diketahui mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

AHM dinilai jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus. Zainal juga sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AHM melalui kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dana ke Mahkama Agung (MA), dan lewat sidang terbuka untuk umum pada Rabu 8 Desember 2021 MA mengabulkan permohonan kuasa hukum AHM dengan registrasi perkara 489 PK/Pid.Sus/2021. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *