TERNATE, HR – Kasus hukum kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe, Kecamatan Halmahera Tengah sudah mulai hilang. Buktinya, beberapa hektar lahan yang diduga dilakukan pembabatan untuk kegiatan illegal mining terlihat menganga begitu saja.
“Proses penegakan hukum terkesan jalan ditempat, kemudian ini bisa dibukitkan dengan sampai detik ini, belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal, alat berat dan beberapa orang yang melakukan pekerjaan sudah cukup untuk menjadi barang bukti dan saksi dalam upaya penegakan hukum,” kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, kasus kegiatan penambangan ilegal seperti ini juga terjadi di daerah Sulawesi Tenggara. Semisal kasus yang sementara hangat di Konawe Utara yang melibatkan PT Bosowa Mining. Dimana kegiatan penambangan ilegal dilakukan di lahan WIPU PT Antam UBPN Konut.
“Disana penegakan hukumnya berjalan, bahkan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Disamping itu, kegiatan penambangan ilegak yang berlokasi di Desa Kacepi, Pulau Gebe itu jalan di tempat.
“Ada apa sebenarnya yang terjadi? Jangan-jangan ada oknum aparat dan penegak hukum yang ikut terlibat,” ucapnya.
Muhlis menegaskan agar kasus illegal mining ini segera diselesaikan, karena sangat prihatin dengan nasib masyarakat sekitar yang dampaknya ke bencana lingkungan.(nty)