Korupsi Kapal Nautika, Kejati Malut Masih Telusuri Keterlibatan Imam Makhdy Hasan dan Djafar Hamisi

  • Whatsapp
Kepala Kejati Malut Dade Ruskandar

TERNATE,HR—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Dede Ruskandar mengungkapkan, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imam Makhdy Hasan dan mantan Kadikbud Malut Djafar Hamisi dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 miliar pada tahun 2019.

“Kami masih dalami sejauh mana keterlibatan Imam Makhdy Hasan dan Djafar Hamisi,”kata Kajati Malut Dede Ruskandar kepada wartawan, Senin (27/06/2022).

Menurutnya, kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik kejaksaan, karena keduanya disebut dalam salinan putusan terdakwa Imran Yakub, Nomor :  16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate.

Dia mengaku, terkait surat saran Kejari Ternate yang meminta pihak Kejati melakukan pendalaman kasus focus pada lokasi kejadian, pihaknya belum menerima surat tersebut.

“Surat dari Kejari Ternate mungkin sudah masuk, nanti saya cek karena saya belum dapat,”ungkapnya.

Kajati pastikan apa yang jadi fakta persidangan akan terus didalami karena sebelum Imam Makhdy menjabat Kadikbud Malut sudah ada pencairan.

“Jadi kami akan dalami lagi siapa yang menandatangani pencairan tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, selain mendalami fakta persidangan, Kejati masih melakukan upaya hukum kasasi terhadap dua terdakwa yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Ternate yakni mantan Kadikbud Malut Imran Yakub dan Pokja I ULP Malut Reza Daeng Barang.

“Upaya hukum kasasi terhadap dua terdakwa Imran Yakub dan Reza Daeng Barang tetap berjalan,”tukasnya.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN memutuskan terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Yakub dan Pokja I ULP Malut Reza Daeng Barang tidak terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan dan Alat Simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sementara Zainudin Hamisi selaku PPK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap akan diganti, subsider 4 tahun.

Dalam salinan putusan terdakwa Imran Yakub, Nomor :  16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate, menyebutkan ada dugaan keterlibatan dua pejabat Pemprov Malut yakni Imam Makhdy Hasan selaku Kadikbud Maluku Utara dan Djafar Hamisi selaku mantan Plt Kadikbud Malaku Utara.(asfa/GMC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.