MK Segera Sidangkan Perkara Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Terkait Gugatan UU Pilkada

  • Whatsapp
Ramli Antula, SH sebagai kuasa hukum calon bupati dan wakil Halmahera Utara Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi saat sidang Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

TOBELO,HR—- Mahkamah Konstitusi (MK) segera melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perihal uji materi Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 Ayat (7).
Permohonan ini diajukan oleh pihak pemohon, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dan teregistrasi dengan Perkara Konstitusi Nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022.
Dalam Permohonan ini Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara menunjuk dua kuasa hukum yakni Ramli Antula, S.H., dan Erasmus D. Kulape, S.H;
Kuasa Hukum Para Pemohon, Ramli Antula, kepada Halmaheraraya.id, Selasa (15/02/2022) menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dilaksanakan paling lama 14 hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BPRK, sedangkan Pemohon melalui Kuasa Hukum telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi atas nama Muhidin, S.H.,M.Hum.
Ramli menambahkan 14 hari kerja dihitung sejak tanggal 8 Februari 2022, Akta Registrasi Perkara Konstitusi membuktikan bahwa Permohonan sudah dicatat dalam e-BPRK berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang, dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Permohonan teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XX/2022;
“Sidang pertama yang akan dilaksanakan adalah Pemeriksaan Pendahuluan, jadi kita akan membacakan Permohonan setelah itu akan diberitahukan oleh majelis hakim konstitusi, apakah ada perbaikan atau tidak dalam Permohonan Pemohon, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemohon pada sidang berikutnya;” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan
Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi-Tapi mengajukan judicial review terhadap ketentuan pembatasan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota hasil pemilihan tahun 2020 hanya sampai 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut kuasa hukum pemohon, Ramli Antula SH bahwa permohonan Judicial Review Pasal 201 Ayat (7) UU nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tidak ada satu dalil pun yang menyatakan keberatan soal Pilkada serentak, ” jadi banyak yang berkomentar tanpa mengetahui utuh permohonan yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.” Kata Ramli Antula.
Ramli menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) sedangkan Pasal yang dijudicial review Pasal 201 Ayat (7), karena sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, “Pilkada serantak itu sifatnya Open Legal Policy (kebijakan hukum terbuka) yang bermakna Pilkada serentak dilaksanakan kapan saja tidak inkonstitusional, karena itu merupakan keputusan Pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Menurut Ramli problemnya Pilkada Serentak tidak boleh membatasi masa jabatan, oleh karena itu soal Pilkada Serentak dan Masa Jabatan di atur dalam ayat yang berbeda, “Pilkada itu proses pengisian jabatan bukan proses membatasi masa jabatan,
Kalau membatasi masa jabatan, berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh UUD 1945, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan oleh karena itu Bupati dan Wakil Bupati menggunakan hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, ” jelasnya.
Ramli mengatakan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi itu tidak diminta untuk dibatalkan Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, ” Tapi masa jabatan berakhir sesuai dengan lama periodisasi yakni 5 tahun sejak dilantik berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 162 UU nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.