TOBELO, HR—-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah berakhir dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) sebagai Paslon memperoleh suara terbanyak dari Paslon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS).
” Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggabungkan suara yang tidak dibatalkan dengan suara hasil PSU maka sudah selesai proses Pilkada dan tidak perlu dibawa lagi ke MK, karena tidak ada ruang ke MK, jadi jangan lagi bodohi rakyat,” jelas Muhammad Konoras yang juga sebagai praktisi hukum di Malut, Sabtu (01/04/2021).
Menurut Konoras, Putusan MK untuk PSU enam TPS di Halut merupakan putusan sela, atau bukan putusan akhir, yang didalam tata tertib beracara di MK dibaca sebagai sebuah pelanggaran Pemilu/Pilkada yang bersifat administrasi dan karena itu, MK memerintahkan untuk mengoreksi Penetapan KPU Halut dengan cara melaksanakan PSU artinya PSU itu tidak identik dengan Pemilu Ulang, ” Jika telah selesai KPU melaksanakan PSU dan hasilnya seperti yang telah kita saksikan bersama dimana paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak, maka KPU kemudian memutuskan pasangan mana yang memperoleh suara terbanyak tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Konoras bahwa PSU tersebut bukan sebagai Pemilu ulang maka tidak ada ruang untuk mengajukan hasil PSU sebagai sengketa hasil untuk yang kedua kalinya. ” Meskipun demikian jika pihak yang kalah mengajukan lagi ke MK maka sudah pasti akan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima karena waktu untuk itu sudah tidak disediakan lagi oleh Undang-undang,” ujarnya.
Konoras menegaskan tidak ada ruang lagi untuk bersengketa di MK, maka upaya itu pasti tidak memiliki makna apa-apa, artinya bahwa money politik bukan ranahnya MK untuk memeriksa dan mengadili,” Saya berharap jangan ada lagi orang yang membuat masyarakat bingung dengan gugatan hasil PSU ke MK,” tandasnya.
Terpisah, ketua Devisi hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan jadwal pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57. Sesuai SK. KPU No.02 tentang jadwal tahapan dan program PSU dan PSS Pilkada Halut.
Yang mana untuk penetapan Paslon terpilih pada 30 April sampai 3 Mei 2021. Pada Jumat (30/04/2021) KPU telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara, sehingga sesuai tahapan penetapan calon terpilih dilaksanakan pada minggu (02/05/2021).
“Jadi harus dipahami bahwa tahapan jadwal penetapan Paslon terpilih KPU tidak lagi melaporkan ke MK, sesuai amar putusan angka 5 maka penetapan Paslon terpilih besok tidak bertentangan dengan aturan,” Jelas Abdul Jalil Djurumudi, Sabtu (01/05/2021).
Jalil menjelaskan, jadwal rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih telah ditetapkan setelah putusan MK untuk pelaksanaan PSU dan PSS Pilkada Halut. Oleh karena itu, jadwal penetapan Paslon terpilih Minggu (02/05) besok sudah sesuai tahapan dan jadwal PSU dan PSS.
“Jadwal tahapan Pemilihan 9 Desember 2020 lalu berbeda dengan jadwal tahapan PSU dan PSS. Untuk tahapan pemilihan 9 Desember lalu, KPU setelah menetapkan perolehan suara, menunggu jangka waktu tiga hari, jika tidak ada laporan gugatan ke MK maka KPU menetapkan Paslon terpilih, namun berbeda dengan tahapan PSU dan PSS, karena KPU setelah menetapkan perolehan suara tidak lagi melaporkan ke MK, sehingga penetapan Paslon terpilih dilakukan sesuai jadwal dan tahapan PSU,” pungkasnya (mn)