TERNATE,HR–Mahkamah Konstitusi (MK-RI) telah memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Senin (22/03/2021) yakni PHP Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Untuk Kota Ternate, Permohonan pemohon seluruhnya ditolak MK-RI. Sementara untuk Kabupaten Halut sendiri Mahkamah menjatuhkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS dan pemungutan suara susulan (PSS) khusus bagi karyawan PT NHM yang belum memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu.
Menghadapi hal tersebut, khususnya bagi pelaksanaan PSS di PT NHM, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan sedikit memberikan perhatiannya.
“Menghadapi penyelenggaraan PSS di PT NHM, kita akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap data karyawan yang akan memilih nanti,” kata anggota Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan SH MH, Rabu (24/03/2021) pagi di ruang kerjanya.
Menurut Aslan, salah satu yang dianggap menjadi kerawanan adanya potensi manipulasi data pemilih di dalam wilayah perusahaan itu. “Tentunya yang berhak memilih adalah mereka yang terdata dalam DPT atau memiliki e-KTP Halut, namun belum memberikan suaranya pada pilkada 9 Desember lalu,” tuturnya.
Hal inilah yang kemudian akan menjadi fokus pengawasan menjalan PSS nanti. “Sangat berpotensi muncul kerawanan dalam data pemilih. Untuk itu perlu untuk diawasi secara ketat prosesnya,” lugas Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran itu.(red)