WEDA,HR-Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1352 TKA. Jumlah ini dapat mendorong Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), yang ditargetkan sebesar Rp 20 miliar.
“Data jumlah RPTKA ini masih berpotensi laporan perpanjangan, tergantung pihak perusahaan, karena biasanya dari perusahaan melakukan penggantian RPTKA, sebelum dua tahun berjalan,”kata Kabid Nakertrans Halteng, Abubakar Saleh.
Lanjutnya, untuk tahun 2020 lalu juga, RPTKA mencapai berkisar seribu lebih. Dari angka ini capaian sekitar Rp 26 Miliar lebih. Target ini tergantung RPTKA, yang masuk pada perusahaan sesuai dengan target dua tahun berjalan. Sebab, apabila belum sampai dua tahun berjalan sudah digantikan dengan TKA yang baru, maka otomatis terhitung ulang RPTKA dari awal.
“Dari dinas beberapa kali melakukan pendekatan, dengan pihak perusahaan, guna membahas terkait dengan pengantin RPTKA minimal dua tahun berjalan baru digantikan,”pungkas Abubakar.
Ia menambahkan, pendekatan dengan pihak perusahaan juga, dalam rangka bisa mendorong tercapainya PAD. Karena, RPTKA ini diusulkan dari kementerian. “Harapan kami RPTKA harus memiliki standar kerja yang relatif,”tutupnya.(rid)