TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate menghibahkan lahan seluas 1,5 hektar untuk digunakan sebagai lahan perkuburan warga di Kelurahan Fitu.
Hal ini juga menjadi tuntutan warga Kelurahan Fitu saat melakukan aksi blokade jalan, Kamis (19/09/2024).
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, setelah Pemkot Ternate menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemakaman umum Kelurahan Fitu.
Kata Rizal, lahan seluas 1,5 hektare sudah lama disiapkan Pemkot, akan tetapi dalam pengurusan administrasi menyangkut status lahan ada perubahan regulasi terkait dengan permohonan penerbitan sertifikat.
“Instruksi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dengan menerbitkan Perwali ini, maka mulai hari ini, warga Kelurahan Fitu sudah bisa manfaatkan untuk pekuburan umum,” ucap Rizal.
Dikatakannya, lahan tersebut harus dibuat sebagai yayasan, agar segala hal menyangkut dengan berkas penerbitan sertifikat.
Sementara untuk berkas kata Rizal, sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, jika lahan ini dihibahkan, harus mempunyai legitimasi atau alas hak, sehingga memiliki dasar untuk dihibahkan, selain itu warga harus memiliki yayasan dengan dengan akta notaris.
“Harus ada sertifikat tanah dulu, agar pihak yayasan dapat menyesuaikan akta notaris untuk menjadi syarat hibah,” ungkapnya.(nty)