TIDORE, HR – Sebanyak 20 peserta terdiri dari 3 dari perangkat daerah penyelenggaraan pelayanan publik dan 17 dari perangkat desa mengikuti kegiatan pembinaan kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diselenggarakan Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan dibuka dengan resmi Wali Kota Tidore Kepulauan diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Kamis (14/11/2024).
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam dalam sambutannya menyampaikan Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan standar pelayanan yang tidak jelas. Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik,” ucapnya.
Abdul Hakim Adjam menambahkan Pelayanan berkualitas tidak mudah untuk diwujudkan tanpa ada peran serta masyarakat. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk mengukur kinerja (performance) aparat pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan suatu tolok ukur sebagai pedoman penilaian.
“Kami memberi apresiasi positif atas kegiatan ini, karena merupakan satu langkah perbaikan pelayanan khususnya Desa sesuai hasil rekomendasi dari Ombudsman sebagai lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu memberikan pembinaan serta pemantauan kepada unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun standar pelayanan,” kata Abdul Hakim Adjam.
Abdul Hakim Adjam juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh tanggungjawab, sehingga diharapkan mampu mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada unit layanan masing-masing.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Munawar Sudin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan pembinaan kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah untuk memberikan pembinaan kepada unit penyelenggara pelayanan public, baik pada OPD yang telah melaksanakan pelayanan public maupun perangkat desa.
Kegiatan dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 14 November 2024 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dengan Narasumber Kepala Asisttenan Pencegahan Maladministrasi (Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara) Alfajrin A. Titahelum, SH, MH, C.L.A,.(***)