2021 ! Berhasil Bongkar Dua Kasus Korupsi

  • Whatsapp
Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko

2022 ! Kejari Halsel Target Tuntaskan Korupsi Sewa Alat Berat 

LABUHA, HR—Dua kasus korupsi di tahun 2021 yakni, Penyelewengan Anggaran Desa Yaba oleh Kepala Desa YN yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp.352.500 ribu dari DD tahun 2017 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) oleh Kepala Puskesmas Desa Gandasuli berinisial YS berhasil dituntaskan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Tahun 2022 nanti Kejari Halsel target penuntasan kasus dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Halsel tahun 2018 hingga 2020.

Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko belum lama ini ditemui di ruang kerjanya mengaku, pihaknya saat ini sedang gencar penuntasan kasus korupsi sewa alat berat tersebut.

“Alhamdulillah tahun ini kami capai target penuntasan dua kasus korupsi yang satu sudah putus Pengadilan yang satunya lagi masih persidangan, Saat ini BPK Perwakilan Maluku Utara sedang menyiapkan tim turun ke TKP, Insyah Allah tahun depan sudah ada titik terang,”ungkap Kejari.

Sebelumnya Kejari Halsel mulai membongkar dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Bidang Bina Marga tahun 2020. Dari hasil sewa empat jenis alat berat jenis excavator, beko loder, buldoser dan baby head. Keempat alat berat tersebut tidak disetorkan ke kas daerah selama tiga tahun.

Anehnya anggaran penyewaan tiga tahun tersebut baru disetorkan ke daerah pada tahun 2020 kemarin senilai Rp 126 juta. Dari sinilah penyidik Kejari Halsel menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021. Peningkatan status tersebut dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2012, biaya sewa alat dihitung perjam, Sementara sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 baru disetorkan ke kas negara tahun 2020 senilai Rp 126 juta saja, ini sudah menyalahi aturan tiap tahun harus disetorkan, dari sini sudah ada perbuatan melawan hukum.

Diketahui kasus ini, ditaksir negara dirugikan Rp 1 Milyar lebih. Untuk penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan BPKP Malut. Sementara bedasarkan target PAD Pemda Halsel pertahun dari sewa alat berat dibandrol Rp 2 Milyar. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *