2025, Pemkot Tikep Tidak Menerima Pegawai Honorer

  • Whatsapp

TIDORE, HR – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di tahun 2025 tidak lagi menerima honorer disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Camat maupun Kantor Lurah.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, pada saat rapat evaluasi kinerja Pemerintah Kota TidoreAula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (9/1/2024). Menurutnya, ini sudah diinstruksikan langsung oleh Kemendagri pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap daerah.

Ismail menyatakan, Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas, karena per 31 Desember 2024 dilarang para kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk menerima honorer di tahun 2025.

“Kita akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer yang sudah dua tahun mengabdi di daerah yang belum masuk pangkalan data BKN untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes PPPK tahap II,” kata Ismail.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.