2026, Penyuluh Pertanian Ganti Status Jadi ASN Pempus

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Thamrin Marsaoly

TERNATE, HR – Penyuluh pertanian di daerah pada tahun 2026 statusnya akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, bukan lagi ASN Pemda.

Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, perubahan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan penyuluh pertanian untuk mempercepat kemandirian pangan. Beralihnya status dan peran pegawai di bidang penyuluhan pertanian sebagai pegawai pusat, maka kewenangan dalam tugas penyuluhan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda.

Kata dia, pihaknya telah menyiapkan dokumen penyerahan pegawai melalui BKPSDM Kota Ternate. Kemudian, gaji pegawai penyuluh pertanian tidak akan dibayarkan oleh Pemda, tetapi Pempus.

“Kota Ternate siap melepaskan pegawai ini. Tapi, ada catatan yang perlu diperhatikan, seperti pegawai yang mengikuti suami, sehingga perlu ada toleransi. Selain itu, inpres ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” ujar Thamrin, Rabu (7/7/2025).

“Adanya satu bidang di Dinas Pertanian yang menangani penyuluhan, bidang ini secara otomatis akan dihapus dan tugas Dinas Pertanian akan berkurang. Sehingga apa yang harus dilakukan selanjutnya, apalagi Ternate bukanlah daerah penghasil. Makanya, kami mengusulkan agar bidang ini digabungkan dengan dua dinas lainnya,” ucapnya.

Dinas Pertanian sendiri memiliki empat bidang dengan tipe A, yaitu Bidang Perkebunan, Hortikultura dan Tanaman Pangan, Bidang Penyuluhan, serta Bidang Peternakan.

Ia mengusulkan bidang peternakan bergabung dengan perikanan, serta dua bidang lainnya digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan. Jika dinas ini ingin dipertahankan, perlu ditambahkan satu bidang baru, yaitu Bidang Sarana dan Prasarana.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *