MOROTAI,HR—-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (22/03/2022) resmi menyelenggarakan kegiatan sidang isbat nikah di Museum P inierang Dunia II Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) dengan mengusung tema “Dengan Pelayanan Sidang Isbat Nikah, Kita Wujudkan Kepastian Status Hukum Bagi Masyarakat Serta Tingkatkan Kesadaran Kepemikikian Dokumen Kependudukan”.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Hi. A. Rajak Lotar dalam sambutannya menyampaikan, pada prinsipnya, sidang isbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang sebagai pasangan suami istri untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Dimana fakta lapangan membuktikan bahwa, saat ini masi banyak pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah yang akan berakibat pada permasalahan selanjutnya dalam mengurus berbagai dokumen keluarga (KK) dan akta kelahiran dan sebagainya.
Dimana, kata dia, pada tahun 2016 pemerintah kabupaten Pulau Morotai lewat dinas Dukcapil telah melaksanakan palayanan sidang isbat Nikah terpadu pertama yang mengikutsertakan 2.000 pasangan dan satu pasangan di anggap batal demi hukum pengadilan agama, sehingga yang di isbatkan pada saat itu hanya 1.999 pasangan.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupten Pulau Morotai melalui sumber anggaran APBD tahun 2019 telah mengalokasikan dalam target penyelenggaraan pelayanan sidang isbat Nikah terpadu juga sebanyak 1.500 pasangan, namun dari hasil pendataannya dilapangan hanya terdapat 898 pasangan.
Sementara pada tahun 2022, Disdukcapil Pulau Morotai kembali menyelenggarakan sidang isbat Nikah dengan jumlah peserta sebanyak 222 pasangan yang tersebar di dua kecamatan, dimana Kecamatan Morsel sebanyak 161 dan Kecamatan Morotai Timur sebanyak 61 pasangan.
“Ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak warga masyarakat untuk memperoleh pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,”ungkapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara, Drs. Hi. Tarsi, SH. MHI dalam sambutannya mengatakan, kehadirannya di Kabupaten Pulau Morotai hanya untuk membantu masyarakat Morotai yang tidak memiliki buku nikah, sebab pengadilan agama merupakan bagian dari pelayanan tersebut.
“Kehadiran kami disini dengan niat yang sama untuk membantu masyarakat Pulau Morotai yang tidak mempunyai buku nikah, yang tidak mempunyai akta kelahiran. Sebab, Pengadilan Agama juga merupakan bagian dari pelayanan ini punya tanggung jawab besar agar seluruh masyarakat Morotai bisa mendapatkan kepastian hukum. Bisa memiliki penatapan itsbat 3 (tiga) yang nanti akan dibuatkan buku nikahnya dan sekaligus akta kelahiran anak,”ucapnya.
Sementara Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos dalam sambutannya menyampaikan bahwa Akta Perkawinan merupakan hal yang tidak bisa dilepas pisahkan dari hal dasar warga Kabupaten Pulau Morotai.”Ini bagian dari hal yang tak bisa dilepas pisahkan dari pada hak dasar penduduk Kabupaten Pulau Morotai. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan seluruh administrasi kependudukan syarat utama adalah aktek perkawinan, jika akta perkawinan tidak ada maka akan mengganggu seluruh turunan administrasi dan ini secara langsung maupun tidak langsung warga masyarakat walaupun berdomisili di sini tetapi tidak merupakan hak warga Morotai. Nah, ini sering menjadi masalah,”ungkapnya.
Ia juga berharap agar agar setelah dibukanya Kantor Pengadilan agama di Morotai ini, Disdukcapil dan Kemenag bisa bekerja sama dengan baik dalam hal pelayanan administrasi warga Morotai.
Karena itu, dengan adanya pembukaan kantor pelayanan PA ini, Dukcapil dan Kemenag untuk bersama-sama menjadi satu pintu, pelayanan administrasi.
“Saya mohon kepada Kadis Capil dan Kemenag untuk sama-sama singkronisasi sehingga pelayanan kedepannya jauh lebih baik,”harapnya. (lud)