SANANA,HR–Imam masjid Desa Waibohga, Mansur Umanahu, mengacam akan mengundurkan diri sebagai imam masjid.
Rencana pengunduran diri diduga akibat kebijakan Pj. Kepala Desa Waiboga, Mustafa Saniapon, ditambah lagi dengan rekomendasi Kepala Kecamatan (Camat) Sulabesi Tengah, Safidin Umamit, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang memberhetikan 23 aparat desa Waiboga, berdampak hingga kepada hakim sarah.
“Saya akan mengundurkan diri sebagai imam masjid, jika masalah ini tidak secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula,”ancam Mansur Umanahu, kepada wartawan, Kamis (07/04/2022).
Dia mengaku, sebagai tokoh agama dirinya merasa kesal dengan kebijakan PJ. Kepala Desa Waiboga, memberhentikan 23 aparat desa yang sedang menunaikan Rukun Islam ke-3, berpuasa di bulan Ramadhan. Pemberhentian tersebut kata dia cacat aturan dan waktunya tidak tepat.
“Saya tidak berbicara lebih sebab itu memang kewajiban mereka, akan tetapi kalau bisa cobalah tunda dulu setelah selesai puasa, baru mau ganti mereka silahkan, tapi inikan bulan puasa,kita juga butuh mereka (aparat desa) untuk bersama-sama di masjid,”ucap Imam dengan nada kesal.
Kata dia, untuk sementara dirinya akan bertahan dulu sampai selesai puasa, jika sudab selesai puasa dan leberan,dirinya akan mengundurkan diri jika aparat desa ini belum dikembalikan kepada jabatannya semula.
“Saya akan tetap mundur diri dari Imam setelah selesai Puasa dan Lebaran, jika aparat desa yang diberhentikan belum dikembalikan,”tegas Imam Masjid Desa Waiboga, Mansur Umanahu.(bud)