243 Nelayan Kecil di Maluku Utara Dapat Sertifikat Premium

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf

TOBELO, HR—Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengatakan program perdagangan berkeadilan (fair trade) sektor perikanan, nelayan-nelayan skala kecil di Maluku Utara bisa meningkatkan taraf hidup sekaligus kebanggaan terhadap pekerjaan mereka.

“Tak hanya berdampak secara ekonomi, perdagangan berkeadilan, tapi program fair trade juga meningkatkan derajat sosial nelayan kecil,”kata Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf di Tobelo, Kamis (27/01/2022).

Menurutnya, data nelayan skala kecil di Maluku Utara berjumlah 3000 lebih dengan aramada dibawah 10 GT hingga 3 GT.

“Melalui pendampingan dan fasilitasi bersama Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) telah membina nelayan kita sebanyak 562 nelayan skala kecil dan yang sudah dapat program fair trade premium sebanyak 243 nelayan skala kecil yang berada di kepulauan Sula, Halmahera Selatan dan Kota Ternate,”jelasnya.

Abdullah menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap nelayan kecil dengan melakukan pelatihan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal untuk meningkatkan kualitas produksi,.

“Jadi program ini mendapatkan dukungan dari Fair Trade Amerika Serikat – SEAFOOD. Coral Triangle Processors (CTP), perusahaan pengolahan dan eksportir tuna sirip kuning di Amerika Serikat,” ujarnya.

Abdullah menambahkan praktik fair trade dalam perikanan di Maluku Utara sendiri muncul dari adanya tuntutan pasar Amerika Serikat.

“CTP sebagai perusahaan pengolahan dan ekspor tuna yang meminta adanya sertifikasi fair trade juga mendanai proses sertifikasi perikanan di lokasi-lokasi penangkapan terutama di Maluku Utara,” katanya.

Selain itu, kata Abdullah, untuk kelanjutannya pihaknya akan menata illegal fising di perairan Maluku Utara terhadap kapal-kapal dari luar yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Maluku Utara dan juga penataan penempatan rompon-rompon sesuai regulasi.

“Secara umum penempatan rompon di perairan Maluku Utara itu ilegal karena tidak mengacu pada Permen 36 tahun 2016 tentang penataan rompon, dan ini menjadi PR besar bagi kami DKP provinsi dan kabupaten kota, sementara kami sudah berkordinasi dengan Angkatan Laut dan Polair dalam rangka penataan rompon-rompon yang liar,” pungkasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *