TERNATE, HR – 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 diberikan uang jasa pengabdian yang telah purnatugas pada tanggal 16 September pekan ini.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian uang jasa pengabdian ini tergantung masa pengabdiannya.
“Misalnya masa pengabdian lima tahun, menurut masa perundang – undangan ada uang representasi lima – enam bulan. Uang representasi itu tiap ulang Rp1 juta lebih, nanti yang masa pengabdian lima tahun diterima selama enam bulan, yang empat tahun masa pengabdian turun lagi,” bebernya, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, tidak semua anggota DPRD menerima uang jasa pengabdian selama enam bulan, karena ada anggota DPRD masuk melalui pergantian antar waktu (PAW).
“Nanti dihitung, dari keuangan kami sudah hitung setelah ada surat keputusan pemberhentian anggota DPRD tersebut pekan ini kita sudah proses untuk permintaan uang jasa pengabdian,” pungkasnya.(nty)