TOBELO,HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka ET alias TETE (43) warga desa Wari kecamatan Tobelo diserahkan bersama barang bukti 1 lembar baju kaos kengan pendek warna biru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kukuh Wijaya. Tersangka diduga telah menyetubuhi korban FH.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, mengungkapkan, tahap II atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 209/Q.1.12/Eku.1/02/2024, tanggal 29 Februari 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21), dan diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (01/02/2024).
“Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti (tahap 2),” kata IPTU Thoha Alhadar.
Setelah tahap II, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polres Halmahera Utara dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.
“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga tahap persidangan,” sebutnya
” Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 81 Ayat (1) & (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” tambahnya.
Untuk diketahui peristiwa persetubuhan anak dan pencabulan terhadap anak ini terjadi pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 20.00 wit bertempat di rumah ibu tiri tersangka di salah satu Desa di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, dimana pada saat itu tersangka mengajak korban, FH pergi membeli kue terang bulan, setelah korban ikut tersangka membawa korban pergi ke rumah Ibu tirinya dan menyetubuhi korban di dalam rumah tersebut, setelah menyetubuhi, tersangka kemudian membawa korban membeli terang bulan lalu memberikan uang sebanyak Rp 120.000 kepada korban.
Lalu kejadian kedua pada hari minggu di bulan Oktober tahun 2020 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di rumah kebun Jalan Vila Bupati Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dimana tersangka mengajak korban pergi membeli buku akan tetapi tersangka membawa korban ke salah satu rumah kebun, lalu tersangka menyetubuhi korban (man).