TOBELO, HR — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, mengeluarkan surat edaran tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan perkotaan dan sekitarnya dalam wilayah kabupaten Halmahera Utara.
Surat edaran dengan nomor: 660/674, ditandatangani oleh Sekertaris Daerah, Drs Erasmus J. Papilaya, MTP berisi tiga poin itu, meminta kepada seluruh masyarakat dalam kawasan Kota Tobelo, dan sekitarnya di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Alasan diterbitkan Surat Edaran ini kaitan maraknya hewan ternak yang berkeliaran di sejumlah tempat umum. Tentu hal ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Hewan ternak seperti, Sapi, Kambing dan Babi yang masih kerap kali ditemukan berkeliaran bebas di sejumlah ruang publik.
Karena itu, Pemerintah kabupaten Halmahera Utara meminta perhatian dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat terhadap beberapa hal diantaranya, bahwa setiap ternak pemeliharaan agar dikandangkan agar tidak berkeliaran sebab ternak yang tidak dikandangkan cenderung berakibat pada terjadinya kerusakan kebun/tanaman masyarakat, juga menimbulkan kecelakaan terhadap pengendara di jalan. Hal ini dapat menjadi pemicu keresahan dan pertentangan,
Dalam surat edaran itu juga menegaskan sanksi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Pasal 270, Pasal 270 dan Pasal 79) bahwa ternak yang berkeliaran dan mengganggu, merusak tanaman orang. dikenakan hukuman bagi pemiliknya, danda maksimal Rp. 10.000.000.
Untuk itu, Pemda Halmahera Utara menghimbau kepada masyarakat agar segara menertibkan hewan ternaknya terutama Sapi, Kambing dan Babi, karena aparat gabungan TNI, POLRI, SATPOL-PP akan melaksanakan patroli dan penembakan terhadap hewan/ternak liar/berkeliaran, mulai Tanggai 8 Agustus 2022 dan seterusnya.
Diharapkan juga kepada para Camat dan para Kepala Desa serta para Pimpinan/Tokoh Agama untuk menyampaikan/mengajak warganya melaksanakan maksud ini dengan penuh tanggung jawab (man).