Kepala Kemenag Halmahera Utara Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos melaporkan oknum Pejabat Daerah dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga adalah Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, telah mengadakan pertemuan bersama ASN dan atau guru-guru agama yang bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo.

Dalam pertemuan tersebut, kuat dugaan Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali mengarahkan ASN/Guru-guru untuk memilih salah satu kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 2 Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola. Hal ini merupakan perbuatan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

” Peristiwa dan tempat kejadian, Tanggal 17 Oktober 2024, Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara, Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Halmahera Utara,” kata, Jony Muda, SH. MH, Ketua Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, Kamis (24/10/2024).

Joni Muda menjelaskan dalam rekaman video yang berdurasi 07:11 detik, sangat jelas arahan terlapor kepada ASN. Pada durasi 01:45, terlapor mengarahkan dengan jelas bahwa, “orang-orang Kemenag wajib hukumnya Pronvinsi berada pada sila ke 4, karena sila ke 4 ada orang-orang Kementrian agama disitu” bahkan Pada durasi 03:42 melarang merekam dengan mengatakan “Jangan ada yang rekam, “saya mau dalam Kementrian Agama Halmahera Utara itu solid.” ujarnya.

Dia menambahkan dalam rekamanan tersebut, pada durasi ke 04:47 detik mensyaratkan bahwa di Kabupaten, terlapor berada pada sila ke 2. Terlapor mengarahkan untuk membantu terlapor dalam memilih sila ke 4 dan sila ke 2.

*Jika dikaji dalam rekaman video yang berdurasi 07:11 detik, sejak awal sampai akhir, sangat jelas bahwa arah dan tujuan pembicaraan terlapor sangat mengarah pada calon kandidat tertentu, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, ” jelasnya.

Dikatakannya rekaman video dan foto pertemuan antara terlapor dan ASN di Desa Dokulamo sudah beredar luas di media social, bahkan telah disoroti oleh beberapa media online, dan telah diketahui khususnya masyarakat Halmahera Utara. Perbuatan tersebut sangat merugikan bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, ” kami juga memasukan barang bukti permulaan berupa, video, foto saat pertemuan dan berita di media online,” imbuhnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.