42 OPD Ikuti Rapat Pra Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat

  • Whatsapp
Kabid Kasda BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid

TERNATE, HR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate menggelar rapat pra rekonsiliasi data penyetoran pajak pusat semester I melibatkan bendahara dan Kasubag Keuangan di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selama dua hari pada tanggal Senin – Rabu (8 Juli sampai 10 Juli 2024), bertempat di Aula Kantor BPKAD Kota Ternate.

Kepala Bidang Kas Daerah (Kasda) BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut berkaitan dengan rekonsiliasi pajak pusat, yang mana pajak pusat itu per semester.

“Jadi sebelum melakukan rekonsiliasi antara saya Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) dengan KPP Pratama, saya harus melakukan rekonsiliasi dengan OPD sebagai pemungut pajak agar supaya di minggu pertama bulan Juli sudah bisa disampaikan laporan rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024,” jelas Amirudin.

Menurutnya, kalau sudah rekonsiliasi di semester I, maka syarat salur Dana Bagi Hasil (DBH) itu ada rekonsiliasi. Hal ini untuk penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPH) 21 semester I.

“Nilainya kita belum tahu, tetapi syarat harus ada rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu pencocokan data, yang mana SP2D yang kita bayar ke pihak ketiga maupun dari DBH PPH 21 dan gaji harus rekon pajak, dari hasil rekon itu baru disampaikan. Sekarang rekonsiliasi antara saya dengan OPD, setelah dengan OPD selesai baru saya, Pemkot dengan Kemenkeu dalam hal ini KPPN dan KPP Pratama,” ujarnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.