Masalah Peristiwa Dugaan Penganiayan Terhadap Candra Admaja : Tim Kuasa Hukum Jelaskan Klarifikasi

  • Whatsapp

TERNATE, HR — Usai viral dan menjadi bahan perbincangan publik, Tim Kuasa Hukum Candra Soewita Atmadja memberikan sejumlah poin klarifikasi.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jurait Lidawa bersama seluruh rekan-rekan Pengacara dan pengurus Yayasan Bantuan Hukum Kie Besi Maluku Utara, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media mengenai klarifikasi dari klien mereka, khususnya mengenai pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan seorang anggota kepolisian muda dalam insiden pada tanggal 30 April 2025 di salah satu sekolah dasar di kota Ternate.
Dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (03/05/2025), tim kuasa hukum menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

Penegasan terhadap Peristiwa yang Terjadi: Kami menyampaikan bahwa insiden ini bermula dari permasalahan anak-anak yang semestinya dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh orang tua masing-masing. Namun, alih-alih menyelesaikan dengan damai, pihak terlapor justru melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami, Ibu Candra Soewita Atmadja, yang mengakibatkan luka serta trauma mendalam bagi dirinya dan anak-anaknya yang saat ini masih berusia 7 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Lebih dari itu, anak-anak yang masih berusia dini menjadi saksi tindakan kekerasan terhadap ibu mereka, yang kemudian diperparah dengan ancaman langsung dari pihak pelaku. Tindakan ini bukan hanya tidak dapat dibenarkan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak.

Dasar Hukum Perlindungan Anak : Kami dari Yayasan Bantuan Hukum Kie Besi Maluku Utara tegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara khusus Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman berat.
Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pihak pelaku dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak korban dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.

Klarifikasi Terkait Oknum Polisi: Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa anak dari klien kami—seorang anggota kepolisian muda—mengacungkan pisau kepada warga, kami tegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.
Klien kami membawa sangkur lengkap dengan sarungnnnya, dan untuk diketahui sebagaimana dalam video yang diunggah di beberapa media yang berada ditangan oknum polisi saat itu  bukan sangkur melainkan sarung sangkur, yang sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai senjata tajam.
Saat tiba di Lokasi kejadian, orang tua polisi ini langsun mengamankan sangkur anaknya yang saat itu berada di pinggang, sehingga yang dipegang oleh oknum polisi saat itu benar-benar adalah sarung sangkur

Kami juga meminta agar pemberitaan yang tidak benar ini segera terkomfirmasi dengan benar dan dapat diluruskan, karena menyebarkan informasi yang tidak akurat dapat merusak nama baik seseorang dan menimbulkan dampak hukum.
Lebih jauh lagi, tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian muda tersebut bukan bentuk agresi, melainkan refleks alami dari seseorang yang mengetahui bahwa ibunya baru saja menjadi korban kekerasan. Meski emosional, ia tidak melakukan tindakan kekerasan, dan pihak keluarga segera berupaya meredam situasi serta mengamankan keadaan.

Langkah yang Ditempuh: Untuk memastikan keadilan ditegakkan, kami telah mengambil langkah-langkah berikut:
Pelaporan Resmi ke Kepolisian – Kami telah melaporkan insiden ini agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini secara adil dan transparan.

Proses Hukum terhadap Pelaku Kekerasan – Kami menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap Korban dan Keluarga – Kami meminta perhatian khusus bagi klien kami dan keluarganya, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa ini.

Pesan Tegas kepada Masyarakat dan Media: Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.
Kami juga meminta media dan publik untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama yang dapat merugikan pihak yang justru menjadi korban dalam insiden ini. Klarifikasi ini disampaikan dengan harapan agar kebenaran dapat dipahami secara objektif dan tidak terjadi penghakiman yang tidak berdasar terhadap individu yang tidak bersalah.

Penutup: Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam memastikan keadilan ditegakkan. Kami siap menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media terkait hal ini.

Jumat, 2 Mei 2025
Kontak untuk informasi lebih lanjut: 085343577641.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *