TERNATE,HR—44 Peserta melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari berbagai media produk jurnalis media cetak dan online di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dewan Pers bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Lembaga Pers Dr Soetomo, London School Public Relation (LSPR) selama dua hari mulai tanggal (26/07/2022) di Sahid Bella Hotel.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama dari UKW adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Karena profesionalisme jurlanis adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 yang berbunyi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial.
“Semakin mudah warga mendapat informasi dan kian tinggi pendidikan masyarakat, maka insan pers pun dituntut menyajikan karya yang berkualitas, hanya jurnalis berkompeten dan berkualitaslah yang bisa menghasilkan karya yang berkualitas pula,” ucapnya.
Kata dia, peningkatan kualitas insan pers dan institusi atau perusahaan pers menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Tahun ini ditekankan oleh Dewan Pers, semuanya harus konsen pada peningkatan kualitas wartawan, karena perwujudan dari UKW adalah hasil kesepakatan pada tahun 2010 di Pelembang saat Hari Pers Nasional (HPN), kemudian diimplementasikan dengan berbagai surat edaran pada tahun 2011 pada saat Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers.
Menurutnya, salah satu kondisi yang mendukung profesional dan berkualitas adalah terwujudnya kemerdekaan pers sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa keberadaan Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Sambunganya, Dewan Pers berpandangan, semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Ternyata kita tak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers, akan tetapi perlu berjuang dan terus mewujudkan kemerdekaan pers,”ujarnya.
Lanjut dia, saat ini insan pers tetap harus berjuang sebagai layaknya kehidupan pers di masa-masa akan datang. Saat ini di depan mata kita salah satu perjuangan terpenting adalah mengkritisi kebijakan kita terhadap Undang-undang hukum pidana, karena kepengurusan Dewan Pers saat ini telah sepakat mengambil peran.
Atamaji menyatakan, dalam hasil kajian Dewan Pers tentang RKUHP paling tidak ada 14 sampai 19 pasal dari 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman dewan pers, sembilan klaster tersebut salah satu diantara di pasal 188 tentang tindak pidana terhadap ideologi pancasila.
Ditempat yang sama Perwakilan PWI Pusat, Firdaus Baderi mengatakan, wartawan kedepan harus memiliki adap berkomunikasi. Dimana, A adalah akurasi D adalah disiplin, A merupakan akselarasi dan P adalah prima.
Sementara, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, pers memiliki peran yang sangat vital dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyatakat, melalui media pers masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan informasi pembangunan yang ada dalam suatu daerah. Berbagai macam informasi yang telah disediakan para insan pers media cetak dan elektronik yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Dikatakannya, dalam menjaga tugasnya sebagai media informasi publik, para insan pers khususnya wartawan dituntut untuk meningkatkan profesionalisme kerja yang dilandaskan pada penegakan kode etik jurnalistik.
“Untuk itu, perlu adanya pembekalan bagi para wartawan muda dapam meningkatkan profesionalisme kerja salah satu dengan dilaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang saat ini dilaksanakan di Kota Ternate,” ujarnya.
Wali Kota menuturkan, seiring dengan perkembangan zaman, wartawan harus terus mengasah kemampuan dan meningkatkan wawasannya, sehingga dapat berkarya secara profesional. UKW adalah salah satu cara dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar untuk mengukur profesiolisme seseorang dalam kerja-kerja jurnalistik. Sebab pada dasarnya fungsi pers sangat vital untuk membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, baik informasi pelayanan maupun keterbukaan penyelenggaraan pemerintah, karena uji kompetensi juga menjadi bagian dari kewajiban setiap wartawan yang semestinya harus dilakukan secara berjenjang agar wartawan di harapkan dapat menyampaikan informasi secara fakta, benar dan mendidik.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, saya juga beharap para wartawan mengikuti uji kompetensi dengan mendapatkan hasil yang baik, sehingga dalam menjalankan tugasnya semakin profesional untuk mengawal pembangunan di kabupatenkota di provinsi Maluku Utara,” tutupnya.(nty)