TOBELO, HR — Gabungan Komisi I dan II DPRD kabupaten Halmahera Utara, kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait dengan izin perpanjanangan pangkalan minyak tanah (Mita), Kamis (05/06/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Bangsaha DPRD Halmahera Utara ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Abdila Bailussy , dihadiri Ketua komisi gabungan bersama anggota, Kabag Kesra Setda Halmahera Utara, Taufik Katuju, dua agen yakni Direktur CV. Sinar Jaya Pratama dan Direktur CV. Bumi Patra Makmur serta pemilik pangkalan minyak tanah didampingi pengurus Asosiasi Pangkalan minyak tanah kabupaten Halnahera Utara.
Wakil ketua DPRD Halmahera Utara, yang juga koordinator Komisi I, Abdila Bailussy mengatakan rapat tersebut sempat berjalan alot karena banyak pangkalan minyak tanah yang diganti, namun setelah di mediasi akhirnya ada kesepakan bersama antara pemerintah daerah yang di wakili oleh Kabag Kesra bersama DPRD serta Agen minyak tanah,
” Poin penting yang disepakati bersama, adalah untuk sementara tidak ada penambahan pangkalan, tidak ada pencabutan pangkalan jika tidak ada masalah di dua agen minyak tanah, ” jelasnya.
Abdila juga mengatakan dalam kesepakatan lain, akan dibentuk tim monitoring bersama yang melibatkan anggota DPRD dalam rangka menertibkan pangkalan minyak tanah yang nakal,
” Langkah ini bertujuan memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai aturan, adil, dan tepat sasaran. Jika ditemukan dilapangan ada pangkalan yang nakal maka izinnya langsung di cabut, ” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra, Taufik Katuju juga medukung agar pangkalan yang ada dijalankan sambil membentuk tim pengawasan yang didukung dengan anggaran operasional, karena itu, ia meminta dukungan kepada DPRD agar dapat mengalokasikannya,
” Kami siap melaksanakan tugas pengawasan dilapangan, agar BBM- minyak tanah bersubsidi tepat sasaran, efisien dan efektif, ” ujarnya.
Taufik juga menegaskan akan menindak tegas bagi pemilik pangkalan minyak tanah yang tidak melayani masyarakat,
” Yang pasti kami akan mencabut izin operasional tanpa membuat teguran karena ini sudah ada kesepakatan bersama, ” tegasnya.
Sedangkan Agen minyak tanah, CV. Sinar Jaya Pratama, Beny Luisan mengatakan pihak segera membuat kontrak dengan pemilik pangkalan agar secepatnya minyak tanah bisa didistribusikan ke masyarakat.
” Jadi setelah ini, sudah bisa tandatangan kontrak, kami siap mendistribusikan ke pangkalan -pangkalan minyak tanah, ” ujarnya.
Salah satu pemilik pangkalan, Asri Muda menyapaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Halmahera Utara yang telah melaksanakan rapat untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para pemilik pangkalan.
” Tentunya kami sampaikan terima kasih, kepada bupati dan wakil bupati melalui Kabag Kesra dan juga kepada anggota DPRD Halmahera Utara yang serius menyelesaikan masalah pangkalan minyak tanah,” ucapnya (*)