TOBELO, HR — Anggota DPRD Halmahera Utara, Fahmi Musa, S.Pd mendesak Pemerintah daerah {Pemda) kabupaten Halmahera Utara agar secepatnya menyelesaikan peta jalan hilirisasi (Roadmap) Kelapa menyusul telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
” Dengan diterbitkan Perda nomor 2 tahun 2025 ini, apakah Pemda sudah punya kesiapan membuat peta jalan hilirisasi Kelapa, ” Tanya Fahmi Musa, Kamis (19/06/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, untuk menyikapi isi Perda tersebut Pemda Halmahera Utara sudah harus menyiapkan aspek hulu, dimulai dari penyiapan lahan hingga pengembangan kelapa.
Kemudian tambah Fahmi, berdasarkan data statistik setiap tahun komuditas kelapa di Halmahera Utara semakin turun sehingga perlu peremajaan, selain itu juga usia tanaman, lahan pemukiman semakin meluas serta kurangnya dukungan pemerintah terkait jalan produksi tani.
” Karena itu kami meminta Pemda segera mendukung infrastruktir jalan tani.” ujarnya.
Fahmi yang menjabat Sekertaris Komisi II DPRD Halmahera Utara ini menegaskan agar Pemda tidak boleh abai atas sejumlah ratusan orang yang kehilangan pekerjaaan pasca pemberlakukan Perda Hilirisasi tersebut, sebab mereka adalah pelaku usaha.
” Pelaku usaha yang bersampak terhadap Perda ini sudah resah, karena itu, Pemda
segera cari solusi agar mereka bisa terfasilitasi dengan cara menggaet investor yang belum berinvestasi di daerah ini.” jelasnya.
Legislator Dapil Galela Loloda ini menyarankan kepada Pemda agar segera memanfaatkan program pemerintah pusat tentang hirilisasi melalui Kementrian Pertanian sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
” Pemda Halmahera Utara membuat terobosan sehingga mendapat kucuran investasi dari pusat, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahmi meminta kepada PT Natural Indococonut Organik ( Nico) yang dapat manfaat langsung dari Perda ini agar lebih proaktif dalam mendukung Pemda untuk berkolaborasi dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu jalan produksi, kemudian memkasimalkan penyerapan tenaga kerja dan mempertimbangkan harga beli kelapa secara manusiawi.
” Jika nanti dari sisi aspek hulu dalam jangka waktu tertentu tidak dilaksanakan maka Perda tersebut harus di tinjau kembali, ” pungkas Fahmi (*)