TOBELO, HR — Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di desa Pitu kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halamahera Utara dengan korban SNG alias Siska (19) yang juga merupakan mahasiswi sedangkan tersangka Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan.
Proses rekonstruksi yang menyedot perhatian dari warga sekitar itu, digelar di tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah memperagakan sebanyak 49 adegan, Jumat (01/08/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S.H. dihadiri Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athira, SH, dan penasehat hukum yang ditujukan oleh penyidik, Sri Susanty Gosolo, SHi.MH C. MSP,.
Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, SH menyampaikan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik sesuai petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
” Kita laksanakan rekonstruksi biar tergambar jelas dan tahapan- tahapan perbuatan tersangka juga tergambar dengan jelas, ” katanya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dalam rekonstruksi itu dilakukan 49 adegan.
“Total sebanyak 49 adegan diperagakan, termasuk bagaimana proses pelaku saat menghabisi nyawa korban. Para saksi juga kami hadirkan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya,” jelas Kasat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athira, SH untuk mengungkapkan perkara tindak pidana dugaan pembunuhan ini harus dilakukan rekontrstruksi supaya dibuat terang, apakah dilaksanakan secara berencana,
” Kan kita dari awal hanya memegang SPDP, tentunya untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan harus kita lakukan rekonstruksi, ” ujarnya.
Dewi bilang didalam SPDP juga ada termuat pasal pencurian, karena itu pihaknya ingin mengetahui apakah dari awal menstria-nya pencurian.
” Dari rekonstruksi pencurian itu tidak tergambar di awal, namun ada niat untuk melakukan pembunuhan, dan ternyata ada rencana tersangka menghilangkan jejak barang bukti, ” jelasnya.
Dewi menambahkan setelah dilaksanakan rekonstruksi, pihaknya menunggu penyidik Polres Halmahera Utara untuk melengkapi berkasnya untuk di bawah ke pengadilan,
” Sesuai prosedur kita menunggu agar berkas ini menjadi lengkap agar kita menentukan sikap apakah sudah cukup untuk kita bawah ke persidangan, ” Imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) lalu, dengan terduga pelaku pembunuhan Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halmahera Utara sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) yang juga merupakan mahasiswi itu, diduga dibunuh oleh terduga pelaku dengan cara mencekik korban serta menggunakan bantal dengan cara menutup wajah korban sehingga korban sulit untuk bernapas.
Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diataranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu bungkus rokok yang ada di TKP, handphone iPhone, 1 unit motor MX.
Awal perkenalan pelaku dengan korban lewat chating di medsos dan kemudian menjalani hubungan. Dan hubungan mereka baru berjalan tiga hari, dan selama 3 hari itu, mereka saling chating dan buat janjian bertemu di suatu tempat.
Dari kasus ini diduga pelaku dengan rasa sakit hati awalnya mencekik dengan menggunakan tangan, namun dilihat masih bernapas sehingga tersangka menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, anggota Polres Halmahera Utara melakukan pengembangan dan penyelidikan ternyata tersangka sudah berada di Halmahera Timur menggunakan mobil lintas, kemudian tersangka diamankan Polres Halmahera Timur di kecamatan Maba.
Saat menjalin komunikasi pelaku yang dicari sama persis dengan terduga pelaku kejahatan di Halmahera Utara sehingga dilakukan komunikasi dan penyidik dari Polres Halut pergi ke Halmahera Timur menjemput terduga pelaku yang telah di tahan
.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP diancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)