TERNATE,HR—-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, menyampaikan sikap terkait kekerasan yang dialami dua wartawan Fitriyanti Safar (HalmaheraRaya.ID) dan Julfikram Suhardi (Tribun Ternate, dalam menjalankan tugas peliputan unjuk rasa Indonesia Gelap yang dilakukan mahasiswa di Kantor Walikota Ternate, Senin (24/0/2025) .
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Fitriyanti Safar dan Jufikram Suhardi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” tegas Asri Fabanyo.
Menurut Asri Fabanyo kekerasan yang dialami Fitriyanti Safar dan Julfikram Suhardi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Berikut 5 pernyataan sikap PWI Provinsi Maluku Utara terkait insiden dugaan pengroyokan dan penganiayaan wartawan di Kota Ternate.
1. Mendesak Wali Kota Ternate agar mengevaluasi Kasat Pol PP Ternate.
2. Mendesak Wali KotaTernate agar memberikan sanksi kepada pejabat yang ditugaskan mengkoordinir anggota Satpol PP dalaam pengamanan demo.
3. Mendesak Wali Kota Ternate agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Satpol PP Ternate yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan peliputan demo. Sanksi berupa pemindahan tempat tugas ke Kecamatan Batang Dua bagi ASN dan bagi honorer dilakukan pemecatan.
4. Mendesak Kapolres Ternate segara memproses laporan Polisi yang telah dibuat oleh korban.
5. Apabila sikap PWI ini tidak diindahkan, maka diperintahkan kepada anggota PWI yang melakukan peliputan di Pemkot Ternate, agar melakukan pemboikotan pemberitaan. (Nty)