MOROTAI,HR—-Rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian massa akhir jabatan Buati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laos-Hi. Asrun Padoma, akhirnya diputuskan pada tanggal 6 April 2022 mendatang.
Sebelumnya, untuk rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian massa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai itu direncanakan pada 22 April mendatang, hanya saja, hal tersebut di tarik maju berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Morotai, Rabu (30/03/2022) di aula gedung DPRD Morotai.
“Paripurna pengumuman usulan masa akhir jabatan, akan dilaksanakan tanggal 6 April. Jadi hasil rapat Banmus tadi, memusatkan bahwa pelaksanaan paripurna pengumuman usulan massa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai akan dilakukan tanggal 6 April mendatang,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Morotai, Judi R. E. Dadana, usai rapat Banmus.
Menurutnya, pelaksanaan paripurna massa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai itu sebagai bentuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.2188/ODA/2022, tertanggal 24 Maret 2022, yang memerintahkan kepada DPRD Morotai agar melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.
“Saat Gubernur Malut tinggal menunggu berita acara dan risalah paripurna DPRD Morotai, dan setelah paripurna kemudian pimpinan DPRD Morotai langsung mengantarkan hasil paripurna massa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai ke Gubernur Malut, untuk ditindaklanjuti ke Mendagri,”jelasnya.
Selain paripurna masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati, kata politisi PDI Perjuangan itu, dalam rapat itu juga kami telah membahas LKPJ Pemda Morotai tahun 2021 dan LKPJ masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai.”Untuk LKPJ massa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai, itu akan dilakukan paripurna pada tanggal 22 April mendatang, karena yang duluan kami lakukan paripurna itu masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,”katanya. (lud)