TOBELO, HR — Sebanyak 64 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo kabupaten Halmahera Utara disusulkan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada perayaan Hari Raya Natal 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo, Nasihul Hakim, A.MD. IP, S.H. M.H mengatakan pemberian remisi ini ditujukan kepada puluhan narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Kelas II Tobelo. ” Dari rekapitulasi jumlah narapidana yang diusulkan remisi khusus Natal 2024 total ada 64 warga binaan, data ini bisa bertambah jika ada putusan baru dari Pengadilan Negeri dan tidak ada bebas bersyarat,” ujar Nasihul Hakim dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Nasihul menyebutkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait pemberian hak remisi tersebut.Oleh karenanya, jumlah pasti pengesahan remisi Natal diterima para warga binaan pemasyarakatan ini baru akan diumumkan bertepatan pada perayaan Natal 25 Desember 2024.
Nasihul menegaskan, pemberian remisi Natal kepada narapidana ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.” Ya tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana mendapatkan kesadaran pribadi dalam bertindak dan bersikap sehari-hari,” katanyakatanya (man).