69 Kantong Cap Tikus di Amankan di Pos Malifut

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Personil Pos Polsek Malifut bersama Satgas Organik Yonif 732/Banau dan Personil Koramil 1508-04/Malifut berhasil mengagalkan aksi pengedaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 69 Kantong plastik.
Aksi penggagalan ini diawali dengan kegiatan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Polsek Malifut Satgas Yonif 732/Banau. Sekira pukul 16.20 WIT, satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan Nopol DG 1139 NB, melintasi pos Satgas dengan beban muatan penuh. Setelah muncul kecurigaan, maka kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa, maka didapati supir benama LIbet Djawadomo (52) bersama istri dan anak membawa muatan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 69 Kantong Palstik yang disimpan di Kabin Mesin.
Komandan Pos Malifut, Letda Inf Fredoan Sameaputty menyampaikan bahwa informasi awal yang didapatkan dari pengemudi sekaligus pemilik barang untuk minuman keras akan diedarkan di Desa Pasir Putih. Kecamatan Teluk Kao Kabupaten Halmahera Utara, ” Setelah kami amanakan pelaku beserta barang bukti selanjutnya serahkan ke pihak kepolisian setempat.” katanya, Selasa (03/12/2024).
Terpisah, Kapolsek Malifut IPTU Muhammad Irwan Lasidji ,SH membenarkan adanya penyerahan pelaku dan barang bukti, kasus pengedaran minuman keras jenis cap tikus yang diamankan Satgas Organik Yonif 732/Banau dan Personil Koramil 1508-04/Malifut yang hendak di edarkan di kecamatan Kao Teluk,
“ Benar, telah di amankan sebanyak 69 kantong plastik miras jenis cap tikus, dan pelaku bersama barang bukti sudah di bawah ke Polresta Halmahera Utara untuk di proses lebih lanjut, ” ujarnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *