WEDA,HR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) kembali berhasil mengamankan 7 tersangka pengguna narkoba dan 1 pengedar narkoba jenis sabu. 8 tersangka diamankan dengan barang bukti yang berjumlah 9 saset dengan berat 9,03 gram.
Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K, melalui Kabag Ren AKP La Imbar didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar, menyampaikan 7 tersangka pengguna narkoba dan 1 pengedar narkoba jenis sabu. 8 tersangka diamankan dengan barang bukti berjumlah 9 saset dengan berat 9,03 gram.
“Ini manjadi perhatian dan atensi pimpinan pak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo untuk terus memberantas dan membasmi pengedaran narkoba di masyarakat maupun anggota polri itu sendiri,”ungkap AKP La Imbar, saat konferensi press.
Menurutnya, dari hasil laporan masyarakat dan kerjasama tim, alhamdulilah anggota Satnarkoba Polres Galteng berhasil mengamankan para pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
“Kami minta kepada warga masyarakat agar selalu menginformasi atau bisa menghubunggi anggota kepolisian terdekat tentang Kamtibmas baik masalah tindak pidana maupun penyalagunaan narkoba,”harapnya.
Kasat Narkoba Polres Halteng, IPDA Abrar menambahkan, kronologis penangkapan, pada hari Selasa 24 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Areal perusahaan PT. IWIP tepatnya di mess akomodasi P Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halteng , seorang karyawan PT.BSK Yang bernama Muh Restu Candra yang diduga menggunakan narkotika kemudian diamankan oleh anggota scurity bersama anggota Pam Obvit.
“Dari hasil interogasi terhadap orang tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.
Lanjut dia, anggota Pam Obvit kemudian menghubungi anggota Sat Narkoba Polres Halteng, dari keterangan diduga pelaku mengatakan telah mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan diduga pelaku Muh Restu Candar tidak sendiri mengkomsumsi sabu tersebut namun ada beberapa teman bernama Ashar, Ishak, Jaka Rejiawan, Saparuddin, Amirudin, dan Ripelson.
Dari keterangan ke 7 orang pengguna bahwa mereka mendaptakan narkotika dari Hendrik, kemudian anggota langsung mengamankan Hendrik.
Setalah diinterogasi dan pengeledahan kepada Hendrik anggota satnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 saset kecil yang dilakban dikakinya.
Narkoba jenis sabu didapat melalui pengiriman dari Sulawesi, penjualan per saset Rp.500.000
Dalam kasus tersebut dibagi dua berkas perkara, berkas perkara pengguna/pemakai sebanyak 7 orang dan berkas perkara pengedar sebayak 1 orang.
Pemeriksaan 7 orang pengguna/pemakai melalui tes urine positif , 7 orang tersebut berkas perkara kita buat sendiri adapun ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk 1 orang pengedar ancaman hukuman 20 tahun penjara, adapun pasal yang disangkakan PASAL 114 AYAT (1) dan atau PASAL 112 AYAT (2), UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
Diketahui, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(steven)