TOBELO, HR—- Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH), masing-masing, DI (Ketua Umum Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT dikenakan wajib lapor oleh Polres Halmahera Utara.
Informasi yang dikantongi bahwa keempat tersangka ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan pihaknya terus memproses kasus dugaan pemalsun surat tanah GMIH secara profesional, ” Ya kami tetap menangani secara profesional untuk kasus ini, ” kata Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, Selasa (31/08/2021).
Disinggung apakah ke empat tersangka ini belum dilakukan penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan karena pertimbangan Kamtibmas,” Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk masing-masing tersangka, semoga secepnya rampung ” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH yang melibatkan tersangka DI ini, berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga yang dilakukan tersangka.
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH dilaporkan oleh pendeta S.S.Duan MTh. (man)