LABUHA, HR—Dari total 113 penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha, sebanyak 74 WBP diusulkan menerima pemotongan masa hukuman alias remisi khusus Idul Fitri tahun 2022. Diantaranya yang diusulkan ada yang berasal dari napi kekerasan anak.
Kalapas Kelas III Labuha Tahir Rumadaul di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan awal April 2022 kemarin, Ia berharap 74 orang yang diusulkan semuanya disetujui pusat.
Ia juga berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
“Usulan remisi 74 warga binaan didominasi kasus perlindungan 6 orang yang tidak dapat ada 39 orang. Alasannya tahanan nasrani, pidana denda, hingga pidana disiplin. Kita usulkan 6 april 2022 kemarin, biasanya H – 1 kami sudah terima hasilnya, rata – rata yang dapat remisi masa hukumannya 6 bulan keatas, dari 74 warga binaan usia tertua 70 tahun dan termuda 19 tahun, masih didominasi kekerasan anak,”tutupnya. (echa)