TERNATE,HR- Sebanyak 90 pejabat eselon IV dilingkup Pemerintah Kota Ternate dilantik, dimana 90 pejabat tersebut dilakukan penyederhanaan ke jabatan fungsional, dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ahli muda, Sabtu (28/5), bertempat di Aula Kantor Wali Kota.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 800/KEP/1688/2022 tentang penyetaraan jabatan administrasi pengawas ke dalam jabatan fungsional ahli muda dilingkungan Pemkot Ternate.
90 pejabat ini dilantik oleh Asisten I Setda Kota Ternate Muhdar Din atas nama Wali Kota, dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD di Pemkot Ternate.
Muhdar disela – sela sambutannya mengatakan, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Kehormatan akan berubah jadi kehinaan, jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS.
“Sangat beralasan jika jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dandipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral. Oleh karena itu, pelantikan pejabatan fungsional hari ini harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah, yang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga orang lain yang menerima pelayanan,” ucapnya.
Kata Muhdar, pelantikan tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022, hal ini merupakan tindaklanjut dari proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota yang dilakukan terhitung setelah tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022.
Menurutnya, ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional serta mengikuti amanat dari Presiden Joko Widodo di dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 oktober 2019 yang menyebutkan, salah satu program prioritasnya adalah penyederhanaan birokrasi.(nty)