SANANA,HR- AD ART Partai Demokrat versi Moeldoko ditolak (tidak diterima) Mahkama Agung (MA) dengan alasan yang cukup jelas.
Pemohon, Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan pada pokoknya mendalilkan bahwa, AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Selanjutnya, pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Namun, Mahkama Agung berpendapat, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut.
“AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan, sebab Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,”kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara Hendrata Thes.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan, pada 9 Novermber 2021, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.
Hal ini sebgaimana disampaikan dalam Press release oleh ketua DPD partai Demokrat Provinsi Maluku Utara (Malut), Hendrata Thes, kepada awak media.(bud)