Ade Rahmat Optimis MK Mengesahkan Hak Masyarakat di TPS 8 Tabona

  • Whatsapp
Ketua DPC Partai NasDem Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Ade Rahmat Lamadihami

TERNATE,HR—Ketua DPC Partai NasDem Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Ade Rahmat Lamadihami, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengesahkan hak masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Tabona.

“Berdasarkan bukti pengakuan dan penjelasan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saya optimis MK akan mengesahkan hak masyarakat TPS 8 Tabona,”kata Ade Rahmat kepada halmaheraya.id, Jumat (15/03/2024).

Menurutnya, pengakuan tersebut melalui surat pernyataan dalam bentuk tulis tangan secara langsung oleh Ketua KPPS, jadi bukti MK untuk mengesahkan hak masyarakat TPS 08 Tabona.

“Inti dari surat pernyataan dapat menjelaskan beberapa point, yang berhubungan dengan persoalan surat suara yang ada di TPS 8 Tabona. Dari surat suara yang tercoblos semuanya tanpa tertanda tangani oleh Ketua KPPS, hanya saja menjadi dasar dikatakan sah adalah melalui semua surat suara di berikan tanda cap stempel,”ujarnya.

Dia menegaskan, dari keterangan surat pernyataan ketua KPPS di TPS 8 Tabona sendiri secara langsung mengakuinya bahwa dalam isi surat pernyataan tidak mengatasnamakan secara pribadi tapi menjadi pertimbangan sebagai Ketua KPPS.

“Jadi secara langsung Ketua KPPS bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan,”tegasnya.

Sementara, terkait isu pemberhentian dan pemecatan Ketua dan Sekertaris DPD Partai Nasdem Kota Ternate, sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kota Ternate Selatan, dirinya masih fokus terhadap keberhasilan pencapaian kursi partai khususnya di Dapil II Ternate Selatan dan Pulau Moti.

“Meski saya masih fokus, tapi saya pastikan serius dalam mengawal hak suara masyarakat TPS 8 kelurahan Tabona sampai pada tingkat Mahkamah Konstitusi(MK).

“Saat ini bukan bicara soal partai atau kepentinganya lagi, melainkan sudah soal Hak Asasi Manusia khususnya hak konstitusional warga yang suaranya dianggap tidak sah oleh PPK KPU dan Bawaslu kota Ternate,”tuturnya.

Lanjut Ade Rahmat, karena hal prosedural yang tidak mempertimbangkan apa yang menjadi substansi dari aturan itu sendiri dan hingga saat ini dirinya belum mengetahui informasi secara resmi pastinya di internal soal pemberhentian pengurus dan lain-lain, yang jelas pastilah ada mekanisme partai yang mengatur soal itu.

“Saya pun tidak berani berkomentar itu ranahnya DPP Pusat, semua jelas diatur dalam AD/ART partai Nasdem,”ucapnya.

Ade Mat juga menambahkan bahwa partai Nasdem Kota Ternate berhasil meningkatkan suara pada pileg 14 Februari 2024.

“Dibandingkankan dengan Pileg pada lima tahun lalu, tahun ini jelas meningkat lebih jauh,”tandasnya.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *