MABA, HR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) didesak segera menindaklanjuti Laporan LSM Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) perihal dugaan korupsi dana Hibah LSM dan Ormas tahun anggaran 2022-2023 kurang lebih Rp. 9 miliar.
Sekjen Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar mengatakan, pihaknya tengah memasukkan laporan resmi dugaan korupsi Dana hibah LMS dan Ormas di Kejari Haltim pada November 2023 lalu namun hingga saat ini belum di tindaklanjut.
Menurut Muhibu, anggaran hibah tahun 2022-2023 kurang lebih Rp. 9 Miliar yang dianggarkan Pemda Haltim tersebut diduga tidak tersalur namun dalam laporan pertanggungjawaban telah dinyatakan cair 100 persen.
“Kasus tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti, dalam rangka memberantas korupsi di Halmahera Timur,”ujar Muhibu kepada halmaheraraya.id, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, selain dana Hibah, Kejari juga harus menuntaskan kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 dimana Pemda Haltim mengalokasikan Rp. 16,7 miliar untuk penanganan Covid.
Anggaran Miliaran tesebut, kata Muhibu, tidak terdistribusi secara menyeluruh sehingga mengakibatkan terjadi temuan kurang lebih Rp. 7,5 miliar.
“Kalau laporan pertanggungjawaban tidak ada temuan maka dipastikan bahwa laporan yang dibuat oleh oknum terkait adalah fiktif. Sekali lagi kami menegaskan kepada Kepala kejaksaan Haltim kalau tidak dapat ditindaklanjuti maka laporan tersebut akan kami Tarik kembali,”tegas Muhibu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, melalui Kasi Intelijen Ivan Day ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari LSM Ampera tersebut.
“Iya terkait laporan itu memang sudah kita terima, sudah kita telaah dan masih harus kami cari data pendukung laporan dimaksud,”ungkap Ivan melalui pesan Whatsapp.
Ivan mengaku, terkait laporan tersebut pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bahan, data dan keterangan – keterangan pendukung sesuai ketentuan.
“Ya klo kami terkait laporan tersebut memang masih terus mengumpulkan bahan, data dan keterangan – keterangan pendukung sesuai ketentuan,”pungkasnya. (rian)