TERNATE, HR – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara agar melindungi karyawan yang dipecat sepihak oleh PT Natural Indococonut Organik (PT NICO), di Desa Kupa – Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.
Hal ini terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan raksasa yang bergerak diwilayah industrialisasi pengolahan hasil pertanian di Halmahera Utara sejak 3 tahun, kemudian status karyawan yang tidak pasti, mekanisme pembelian lahan serta penetapan harga secara teknis tidak merata pada petani kelapa, limbah perusahaan hingga menyebabkan ikan dilaut pesisir pantai kawasan di Tobelo Selatan ini mati.
“Kami anggap berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan disekitar perusahaan,” kata Ketua Departemen Advokasi dan Investigasi AMPP-TOGAMMOLOKA Malut, Amarnhat Khan, Rabu (10/7/2024) melalui rilis.
Tak hanya itu, Amarnhat juga meminta mengevaluasi manajemen sistem tenaga kerja borongan dan tetapkan status karyawan kontrak sesuai UMP.
Selain itu, Amarnhat menehaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara membentuk tim investigasi untuk memeriksa dokumen lingkungan serta modeling pembuangan limbah PT NICO, karena telah merugikan keberlangsungan hidup biota laut di kawasan perairan Halmahera Utara.
“Kami mendesak PT NICO hentikan aktivitas selama permasalahan lingkungan belum diselesaikan,” tegasnya.
Amarnhat menyatakan, jika seluruh problem diatas tidak diselesaikan, AMPP TOGAMMOLOKA MALUT akan mengkonsolidasikan diri untuk memblokade suplayer buah kelapa pada kecamatan penghasil dan mendesak masyarakat Halmahera Utara untuk tolak dan memastikan PT NICO angkat kaki dari bumi Hibualamo.(***)