TOBELO, HR—- Anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) Sahril Hi Rauf menyoroti bertambahnya data pemilih karyawan PT. Nusa Halmahera Utara (PT. NHM) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 28 April 2021 nanti.
Pasalnya, surat usulan awal yang dimasukan PT. NHM ke KPU waktu permintaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus itu, data pemilih yang dimasukan sebanyak 632 orang tetapi sekarang sudah menjadi 768 orang.
“Soal DPT di NHM adalah karyawan PT. NHM bukan kontraktor di PT.NHM,”kata Sahril Hi Rauf, Kamis (14/04/2021).
Menurut ketua DPC Partai Hanura Halut ini bahwa sesuai keterangan saksi pasangan Joel Wogono dan Said Bajak saudara Hany Nani perwakilan PT. NHM di persidangan yang di sampaikan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa data karyawan yang belum mencoblos berjumlah 105 orang. “Itu karena saat pencoblosan, mereka sedang masuk kerja,” katanya.
Sahril mengungkapkan surat usulan awal yang dimasukan pihak PT. NHM saat permintaan TPS khusus, DPT di NHM berjumlah 632 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU bersama tim hukum di MK yang menjadi bukti sekitar 300.
“Ini harus menjadi acuan KPU, untuk melakukan ferivikasi sesuai alamat KTP dan memastikan apakah sudah menggunakan hak pilih atau belum. KPU tidak lagi menghitung data baru apalagi meminta pihak PT. NHM memasukan data diluar dari yang telah dimasukan sebelumnya,” jelasnya.
Sahril yang masuk sebagai Tim pemenangan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi berharap untuk melahirkan hasil Pilkada yang bermartabat maka semua pihak harus tunduk pada kepentingan asas demokrasi dengan tidak nencederai proses demokrasi di negeri Hibualamo.
“Keyakinan saya KPU Halut tetap profesional dan tidak di ragukan tetang konsistensinya” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halut masih melakukan pencermatan terhadap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT. NHM
Devisi Teknis KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan DPT yang diusulkan di TPS PT NHM sebanyak 768 pemilih yang didalamnya termasuk karyawan PT. NHM dan karyawan sub kontraktor yang bekerja di NHM. Meski demikian dari 768 pemilih tersebut yang masuk dalam daftar pemilih masih dilakukan pencermatan.
“Kami telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat terkait dengan pemilih PT. NHM den saat ini kami tengah melakukan pencermatan menyesuaikan dengan daftar hadir,” jelas Sefriando Bitakona, di kantor KPU Halut, Kamis (15/04/2021).
Menurut Bitakona, Pihaknya telah membuka kotak suara untuk memastikan jika ada pemilih yang telah menyalurkan hak suara tidak dimasukan dalam DPT untuk pelaksanaan PSU. “Kami sementara melakukan verifikasi, sehingga jumlah keseluruhan belum bisa pastikan. Kita buka kotak untuk melihat DPT, DPTb dan Pemilih Pindahan,” terangnya.
Bitakona menjelaskan untuk DPT 4 TPS berjumlah 1.451 jiwa ditambah dengan DPTb 118 jiwa sehingga total menjadi 1.569 pengguna hak pilih. Selain itu, DPT dari 4 TPS diluar PT NHM, pihaknya melakukan pencermatan kembali tetapi tidak ada pengurangan DPT.
“Selain itu, TPS 07 desa Rawajaya sebanyak 107 DPTb, sementara dilakukan pencermatan dikarena terdapat pemilih bukan berasal dari desa Rawajaya, untuk pemilih ini KPU akan mengkroscek daftar hadir di TPS asal.” jelasnya.
Dia menambahkan sementara dua orang yang tidak terdaftar dalam DPT Tetewang tetapi melakukan pencoblosan di TPS 02 di desa Tetewang, KPU juga akan melihat jika tidak mencoblos di TPS asal maka KPU akan mengeluarkan daftar A5 dan akan dialihkan ke TPS Tetewang.
“Kami akan mengeluarkan daftar A5, untuk mencoblos di TPS 02 Tetewang,” pungkasnya.
Seperti diketahui salah satu putusan MK adalah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah. (mn)