APBD 2023 Molor, Wali Kota Ternate Keluar Daerah

  • Whatsapp
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid

TERNATE, HR—Penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga akhir Oktober 2022 ini masih saja molor. Buktinya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman lebih memilih keluar daerah daripada menuntaskan APBD di tahun 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid saat dikonfirmasi, Senin (31/10) mengatakan, Pemkot Ternate t mempunyai kewajiban menyampaikan RAPBD 2023, kewajiban itu ditentukan mekanismenya, interval waktunya mulai dari penyampaian sampai pembahasan.

Menurutnya, di dalam ketentuan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Permendagri Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, disana mengatur jelas terkait dengan mulai dari penyusunan, penyampaian sampai pembahasan APBD.

Kata Mubin, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari, sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

“Jadi kewajiban kepala daerah menyampaikan Ranperda APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan sebelum satu tahun masa anggaran berakhir, itu artinya bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda APBD itu bagi daerah yang memberlakukan hari kerja lima hari perminggu, minggu kedua bulan September tahun berjalan sudah harus sampaikan Ranperda APBD kepada DPRD. Kalau ada daerah berlakukan enam hari kerja, maka di minggu keempat bulan September tahun berjalan dia sudah harus menyampaikan Ranperda APBD disampaikan ke DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama. Kan aturan sudah diberikan ruang bahwa Pemda dan DPRD membahas dan menetapkan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan atau satu bulan tahun anggaran berakhir. Itu artinya, Pemkot dan DPRD diberikan ruang sampai tanggal 30 November APBD itu disetujui untuk disahkan. Sekarang sudah akhir Oktober, besok sudah November,” bebernya.

Mubin mengakui, Wali Kota hingga sekarang belum menyampaikan RAPBD, berarti sampai besok sudah melewati satu bulan dua minggu. Oleh karena itu, Wali Kota sudah tidak menepati apa yang tertera dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

“Itu berarti kepala daerah sudah terlambat untuk menyampaikan APBD,” ucapnya.

Mubin mengakui, DPRD juga sudah memperingatkan Wali Kota, dimana hasil Badan Musyawarah (Banmus), pimpinan sudah menyurat ke Wali Kota, sekarang sudah masuk bulan Oktober belum juga disampaikan, kemudian akan disampaikan surat kedua memperingatkan kembali, karena besok sudah masuk bulan November.

“Kepala daerah juga belum menyampaikan kewajiban RAPBD. Wali Kota telah terlambat menyampaikan Ranperda APBD yang sudah melewati satu bulan dua minggu. Kalau misalkan sampai tanggal 30 November Pemkot dan DPRD tidak menyepakati, kepala daerah dan DPRD diberikan sanksi jelas dalam peraturan perundang – undangan, maka hak-hak anggota DPRD dan Wali Kota tidak akan diberikan gaji selama enam bulan, bahkan diketentuan lain mengatur apabila keterlambatan itu diakibatkan oleh pemerintah daerah maka DPRD tidak mendapat sanksi tersebut,” cetusnya.

Dikatakannya, keterlambatan ini dari pemerintah daerah, karena DPRD sudah berulang-ulang menyampaikan peringatan dan Wali Kota hanya diam, jadi kalau sampai 30 November belum disepakati maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah.

Masih RAPBD 2023, kata Mubin, ini terjadi lantaran siklus beranggaran di Pemkot Ternate tidak berjalan normal, karena dia sendiri tidak mengetahui apa penyebabnya. Namun, keterlambatan ini terjadi salah satu penyebabnya akibat minim SDM di Pemkot Ternate.

Mubin menyarankan agar tidak harus ada ego sektoral di OPD, bahkan mekanisme penyusunan RAPBD ini sudah diatur dalam regulasi dimana kewenangan pengelolaan keuangan daerah merupakan kekuasan kepala daerah yang didelegasikan ke OPD lain diantaranya TAPD yang dikoordinir langsung oleh Sekda.

“Jika fungsi ini tidak jalan, saya yakin dan percaya siklus beranggaran Pemkot Ternate tidak berjalan secara maksimal, kuncinya SDM dan ada ego sektoral menghambat proses penyusunan tersebut, padahal surat pertama DPRD sudah kemungkinan menyusul surat kedua, karena kewanangnya sebatas itu,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *