TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ternate Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian ini melalui rapat paripurna ke-10, masa persidangan ketiga tahun sidang 2025, di Gedung Paripurna DPRD Ternate, Senin (14/7/2025).
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, KUA PPAS merupakan wujud nyata dalam menerjemahkan visi Kota Ternate, ke dalam arah kebijakan fiskal dan rencana program prioritas tahunan yang terukur, sistematis, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.
Katanya, penyusunan KUA PPAS tahun 2026 ini diselaraskan dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Dearah (RKPD) 2026. Adapun visi Kota Ternate adalah “Mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan”, yang kemudian diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ternate tahun 2026, sebagai agenda prioritas daerah, yaitu “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Infrastruktur Dasar Pada Wilayah BAHIM, Kemudahan dan Keadilan Dalam Memperoleh Energi serta Optimalisasi Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan”.
Menurutnya, visi Kota Ternate kemudian dijabarkan dan diimplementasikan ke dalam misi pembangunan daerah, yang menjadi landasan operasional dalam pelaksanaan program dan kegiatan strategis Pemerintah Kota Ternate, meliputi:
1. Menumbuh-kembangkan kelembagaan sosial dalam bingkai 7 nilai dasar kebudayaan Ternate (Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi);
2. Meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis;
3. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada pelayanan publik;
5. Menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan;
6. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, asri dan lestari.
Lanjutnya, dari gambaran sebagaimana diuraikan di atas, maka KUA–PPAS APBD tahun 2026, merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate tahun 2026, dan diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang efektif, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui dokumen KUA–PPAS ini, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang, benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kota Ternate, termasuk wilayah kepulauan, seperti Batang Dua, Pulau Hiri, dan Moti (BAHIM).
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 kata dia, untuk seluruh jenis belanja, harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program.
Terkait struktur anggaran KUA – PPAS tahun 2026, terdiri dari:
1. Pendapatan daerah.
2. Belanja daerah.
3. Pembiayaan daerah.
Wali Kota menyatakan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.118.526.305.699, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.551.180.000. Pendapatan transfer sebesar Rp962.975.125.699, lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp7.000.000.000.
“Dengan mengacu pada kondisi obyektif, tuntutan kebutuhan riil dan dinamika serta perkembangan yang terjadi, maka kondisi umum belanja daerah dalam KUA dan PPAS Kota Ternate tahun 2026 dirancang sebesar Rp. 1.115.526.305.699, dengan rincian sebagai berikut belanja operasi Rp981.122.197.731, belanja modal Rp114.404.107.968, belanja tidak terduga Rp 20.000.000.000. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 dirancang surplus senilai Rp3.000.000.000, surplus anggaran sebesar Rp3.000.000.000, direncanakan sebagai penyertaan modal pada pos pengeluaraan pembiayaan,” ujarnya.(nty)