WEDA,HR–Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar protokol kesehatan covid-19. Penyebabnya, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengumpulkan seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di 10 kecamatan di Halteng dalam rangka melakukan apel bersama di halaman kantor Bupati, kamis (19/02/2021).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah Lutfi Djafar ketika dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini protokol kesehatan terkait Covid-19 belum berubah, walau dengan program vaksinasi, namum tetap dianjurkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan yang diterapkan dalam kehidupan sehari hari.
Dia mengaku berupaya menerapkan protokol kesehatan sehingga semua dianjurkan menggunakan maskes dan diberi hand sanitzir kepada peserta lalu berkoordinasi dengan pimpinan agar bis dilakukan di tempat terbuka.
“Sehingga sedianya di dalam ruangan pada akhirnya dilakukan kembali di luar ruangan, dengan harapan untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Lutfi Jafar.
Lutfi menuturkan namun namanya orang banyak tentu kita tidak bisa hindari.
“Kami dengan segala upaya selalu berusaha untuk menerapkan protokol kesehatan,”tandasnya.
Diketahui, pemerintah pusat dan daerah, telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran Covid-19 berikut dasar hukum penegakan protokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Juta.(rid)