TERNATE, HR – Hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan kuasa hukum Pertashop Jambula, Sabtu (4/9) pekan kemarin tidak sesuai fakta. Hal ini dikatakan Ketua Forum Pemuda Pelajar Jambula, Arsaly Ojat, Rabu (8/9).
Arsaly mengatakan, isi hak jawab sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan Jambula dan meeting room Pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar termasuk 8 warga yang mengeluh di kantor DPRD Kota Ternate pada hari Jumat 3 September lalu, juga dilakukan setelah terjadi polemik di masyarakat.
“Dia bicara tara sesuai fakta, torang ada dia pe bukti sosialisasi. Sosialisasi dilakukan setelah terjadi polemik di tengah masyarakat. Inikan aneh, seharusnya sebelum adanya pembangunan harus sosialisasi kamuka,” terangnya.
Menurutnya, surat tidak keberatan warga keluar pada tanggal 12 September 2020 dan itu juga tanda tangannya palsu. Sedangkan surat sosialisasi Pertashop dari Pemerintah kelurahan yang dilakukan Pertamina pada tanggal 18 Juni 2021, bertempat di ruang pertemuan Pertamina Jambula, hanya melibatkan RT/RW, Lurah, toko pemuda dan toko masyarakat tanpa melibatkan warga terdampak.
Arsaly menegaskan, atas dasar apa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mengeluarkan izin. Sedangkan warga terdampak tidak pernah melakukan tanda tangan persetujuan pembangunan Pertashop disitu.
“Saya menduga ada keterlibatan Ketua DPRD Ternate Muhajirin Bailusy terkait dengan izin Pertashop,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PT Anugerah Fasad Sejati /Pengelola Partashop Jambula, melalui Kuasa Hukum Qumar Myrdal, SH mengatakan Pertashop Jambula telah izin baik opersional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan.
Bahkan dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan pertashop, PT pertamina bersama PT Anugerah Fasad Sejati telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur pemerintah kelurahan Jambula dan masyarakat disekitar lokasi di RT 08/RW 04.
Selain itu, kata dia sosialisasi sudah dilakukan di kelurahan Jambula dan Meeting Room Pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar termasuk 8 warga yang mengekuh di kantor DPRD Kota Ternate pada jumat, 3 September 2021.
“Pernyataan ibu Hajjah Fatma seperti tertulis dalam berita bahwa pihak pengelola Pertashop Jambula tidak pernah melakukan sosialisasi merupakan pernyataan yang menyudutkan karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi baik di Kantor Lurah maupun di Kantor Pertamina Jambula,”ungkap Qumar Myrdal, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi halmaheraraya.id, Sabtu (04/09/2021).
Menurut Qumar Hajjah Fatma juga telah ditemui kuasa hokum PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula dalam rangka penjelasan keberadaan Pertashop dan sitem keamanan terhadap lingkungan. Lahan seluas 30 dikelilingi pagar dari titik modular ke rumah Hajjah Fatma sekitar 10 meter, bukan beberapa centimeter seperti yang ditulis dalam berita tersebut.
“PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula tidak melakukan intimidasi terhadap warga,”tutupnya.(nty)