ASN di Halmahera Selatan Dilarang Mudik

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dilarang Mudik luar Halsel, larangan ini menyusul adanya aturan Pemkab Halsel yang menerapkan para pekerja perusahaan hingga ASN Halsel harus memiliki KTP Halsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Saiful Turuy kepada wartawan menegaskan, ada sanksi keras bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau aturan sudah jelas, harus ber-KTP Halsel, jadi buat apa mudik lagi, jika bandel kita beri sangsi tegas,”tegasnya ditemui di Dinas DPKAD Kamis 13/04/2023.

Lanjut Sekda, aturan tersebut memiliki alasan kuat, dimana para pekerja tidak lagi menjadikan Halsel sebagai rumah kedua tetapi menetap.

“Ada pekerjaan yang masih menunggu sebagaimana target penyelesaian kerja Kami (Pemkab) sehingga penegasan stay work penting,”katanya.

Sebelumnya, hal serupa juga ditegaskan Bupati Halsel Usman Sidik, ASN dan pekerja di perusahaan wajib hukumnya memiliki KTP Halsel, menyusul adanya 8000 ribu warga Halsel yang ramai – ramai pinda ke Halteng. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *