MOROTAI,HR—Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai diduga kuat melakukan pelanggaran karena tanpa ada persetujuan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai.
Dinkes Morotai melakukan pergeseran realisasi anggaran Covid-19. Selain itu, pergesaran tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena Perkada itu dilakukan setahun sekali. Namun yang terjadi, pergeseran anggaran terjadi sebelum satu tahun anggaran.
Hal tersebut terungkap saat hearing dengar pendapat antara lembaga DPRD Morotai, Kadinkes Morotai, Julius Giscard Kroons, Kaban Keuangan Morotai, Suriani Antarani, tim vaksinator dan sejumlah aktivis Morotai di aula Gedung DPRD Morotai beberapa waktu lalu.
Pemda Morotai yang diwakili oleh kedua dinas itu menyampaikan bahwa pihaknya sudah membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp.254 juta. Pembayaran itu dilakukan ketika Dinkes menggeser dan mengusulkan anggaran ke tim TAPD Pemda Morotai.
“Itu dari Dinas Kesehatan kita setelah melakukan pergeseran data disampaikan ke TAPD untuk diakomodir, Perkada 2021 kami koordinasi dengan TAPD tidak berkoordinasi dengan DPRD,”ungkap Juliyus.
“Jawaban Kadinkes Morotai itu setelah mendapat pertanyaan dari Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane melalui media, Kadis Keuangan bilang vaksinator dan covid tidak ada, sekda juga sampaikan juga, itu dicover oleh media juga, lalu angka lahir 254 juta itu sumbernya dari mana?,”tanya Rusminto.
Tidak hanya Rusminto, namun setelah mendengar pernyataan Kadinkes itu juga membuat Politisi PKS yakni Rasmin Fabanyo juga langsung angkat bicara.
“Angka-angka itu tertuang Permendagri nomor 4 dalam dokumen atau tidak, kalau pakai perkada kalau interval perkada 1 tahun maka tidak ada pergeseran, kalau perkada lalu ada pergesaran atau penyesuaian maka harus ada ijin menteri, harus ngoni paham itu makanya tadi saya minta kalau ini kadis komentari tidak ada insentif tenaga vaksinator memang betul betul tidak ada, tapi tidak ada tiba tiba ada informasi ada pergeseran maka itu menyalahi ketentuan,”ungkapnya.
Ia juga mewanti-wanti agar Kadinkes dan Kaban Keuangan segera menyerahkan dokumen anggaran Pergeseran sehingga DPRD bisa mengetahui realisasi anggaran dimaksud.
“Saya butuh dokumen itu supaya kita pastikan tertuang dalam dokumen atau tidak yang selama ini tong pe permasalahan tentang pedoman penyusunan APBD. Jadi ini juga pak ketua harus ada pembahasan lebih rinci lagi, kami minta Senin segera disiapkan,”tegasnya. (lud)