TERNATE, HR – Jelang Musyawarah Daerah (MUSDA) Partai Golkar Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2025, suhu politik internal partai mulai memanas.
Dimana, Alien Mus sebagai Ketua DPD Partai Golkar saat ini rupanya masih terganjal peraturan organisasi partai. Sebelumnya, pernyataan Alien Mus beberapa waktu lalu keliru, didalam Juklak 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah – Musyawarah Partai Golkar di Daerah pada BAB IX Masa Jabatan Ketua Partai Golkar Pasal 66 pada Poin 1 mengatakan Ketua Dewan Pimpinanan Daerah Provinsi/Kab/Kota/Kec/Desa atau sebutan lain hanya dapat menjabat selama 2 (Dua) periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate Bachtiar Syakir didampingi Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Ternate, Tahara Kalimuda melalui rilis, Minggu (28/9/2025).
Lanjutnya, di poin 2 juga dijelaskan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan dan Pimpinan Daerah Kab/Kota, dapat menjabat lebih dari 2 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut jika mendapat persetujuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam hal ini diskresi Ketum Umum.
“Jika Alien Mus mengatakan tiga periode masa jabatan tidak mengikat di Partai Golkar itu suatu hal yang keliru, didalam Juklak sudah mengatur jelas akan hal tersebut,” tambah Ketua AMPG Kota Ternate.
Diskresi yang diberikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar kata dia, hingga saat ini baru kepada satu DPD Partai Golkar yakni Provinsi Sulawesi Tengah, itupun tidak bisa disamakan dengan Maluku Utara.
“Soal dukungan 9 DPD ke Anjas Taher bukan hanya sekedar pernyataan, tetapi dokumen dukungan itu diberikan langsung ke Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji, dan itu tidak mungkin ditarik lagi Oleh 9 DPD Kabupaten Kota, dan sampai saat dukungan itu masih solid,” tutupnya.(Nty)