Bah’udin Soamole Bantah SK Plt Ketua PPP Kepulauan Sula

  • Whatsapp

SANANA,HR-Bah’udin Soamole, Ketua DPC PPP Kepulauan Sula Bah’udin membantah aksi pemalangan kantor dan isu sudah keluarnya surat keputusan (SK) tentang penunjukan pelaksana tugas (plt) ketua DPC PPP .

“Isu aksi pemalangan kantor dan SK Plt Ketua DPC PPP Kepsul tidak benar,”bantah, Bah’udin Soamole, kepada wartawan, Jumat (19/05/2022) malam.

Menurutnya, sejak bulan Februari tanggal 24 tahun 2022 yang lalu, dewan pimpinan pusat (DPP) partai Persatuan Pembangunan(DPPP) memberikan surat keputusan (SK) kepada saya dan teman-teman, saya sebagai ketua Definitif DPC PPP Kabupaten Kepulauan Sula, saudara Irfan Leko, sebagai sekretaris dan saudara Risman sebagai wakil ketua bidang data.

Lanjut Bah,udin, yang mereka sampaikan itu bahwa SK yang ada padanya saat ini adalah SK Plt. Dan bukan SK Definitif, saya mau katakan bahwa itu tidak benar, sebab SK yang diberikan DPP dan DPW kepada dirinya dan pengurusnya itu benar SK Definitif. SK nomor :0496/SK/DPP/C2/2022.

Ketua DPC PPP Kepsul Itu juga mengatakan, persoalan yang lalu, yakni pada tanggal 9 Desember tahun 2021, mereka bentuk panitia, yang diketuai saudara Ir.Lutfi, dan melaksanakan musyawarah cabang. Terus kemudian ada pertanyaan kenapa sampai SK yang keluar bukan yang melaksanakan musyawarah, jika terkait dengan itu, ini sudah bicara persoalan kewenangan DPP dan DPW, karena SK ini keluar pun atas rekomendasi DPW kepada DPP, salah satu poin yang menjadi pertimbangan.

Yakni perlu diketahui pula bahwa di tanggal 8 Desember 2021 lalu, telah keluar salah satu surat instrupsi Plt. DPW yang memerintahkan untuk tidak melaksanakan musyawarah cabang di DPC PPP Kepulauan Sula, SK tersebut dengan nomor :07/IN/DPW-PPP-MALUT/XII/2022.

“Akan tetapi kemudian tepat pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, panitia melaksanakan musyawarah cabang, sementara Saya selaku ketua OKK pada saat itu dan saudara Irfan Leko sebagai sekretaris pun tidak di libatkan dalam musyawarah cabang yang dilaksanakan mereka, hal inilah yang barangkali menjadi pertimbangan DPP dan DPW, sehingga ada keputusan seperti yang hari ini ada pada kami atas kewenangan DPP, karena SK Definitif ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretasris Jendral,”beber Bah’udin.

Ketua PPP Kepulauan Sula itu juga menjelaskan bahwa, dirinya telah ditelepon pihak DPP terkait aksi pemalangan kantor kemarin dan dirinya sudah menjelaskan kepada DPP yang sebenarnya.

“Saya di telpon dari Jakarta, saya sampaikan kepada DPP kalau yang di palang kemarin bukan sekretariat akan tetapi rumah suadara Sahabat Umamit, akan tetapi yang sebenarnya sekretariat berada disini, di Desa Fagudu, sekretariat ini sudah ada sejak tahun 2011. Sedangkan sekretariat yang dipalang itu adalah sekretariat yang baru ada kemarin. Bahkan yang ada di Fagudu ini surat-suratnya ada di KPU,”tandasnya.(bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.